Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AAJI Dukung Pembentukan Holding BUMN Asuransi untuk Selamatkan Jiwasraya

AAJI Dukung Pembentukan Holding BUMN Asuransi untuk Selamatkan Jiwasraya Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mendukung penuh rencana pemerintah membentuk holding BUMN asuransi. Pembentukan holding asuransi guna menyelamatkan Jiwasraya.

Budi menyatakan, pada dasarnya AAJI pasti menyambut semua inisiatif dari pihak apapun berbentuk apapun yang bersifat baik dan positif.

"Kalau ini bagian dari penyelamatan salah satu anggota kami, Jiwasraya, ya pastinya kami cuma bisa dukung. Kami sambut baik," kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Budi mengaku AAJI belum tahu banyak tentang rencana holding asuransi ini karena tidak dilibatkan sejauh ini. Namun jika memang holding asuransi menjadi jalan terbaik, maka AAJI akan mendukung dengan sepenuhnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal pembentukan holding asuransi ini. PP yang ditargetkan rampung bulan Februari tersebut masih belum diresmikan hingga saat ini.

Adapun, yang akan menjadi induk holding ini adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI), dengan anak usaha PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jasa Raharja.

Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Capai Rp16,8 Triliun

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membeberkan hasil audit perhitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Nilainya hingga saat ini mencapai Rp16,8 triliun.

Dia menjelaskan, BPK menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. Di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak.

"Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun," tutur Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya akan turut mengejar setiap kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Jiwasraya.

"Kita menyita Rp13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun, pasti sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang saja aset-Aset itu," kata Burhanuddin.

"Sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kita akan pasti akan kami cari sampai mana pun," tegasnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP