Ada aplikasi e-FLPP, pengajuan KPR rumah subsidi kini cukup 3 hari

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menciptakan aplikasi untuk mempermudah pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) FLPP bernama e-FLPP. Aplikasi ini memangkas lama waktu permohonan dari Bank Pelaksana, dari semula maksimal tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, berharap dengan adanya aplikasi online e-FLPP, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Dengan system e-FLPP ini pasti datanya juga data yang akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sitem itu," ungkapnya saat peluncuran aplikasi elektronik FLPP (e-FLPP) seperti dikutip dari laman PU.go.id, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP. Menteri Basuki juga berharap dengan diluncurkannya e-FLPP yang dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi.
"Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah," tutur Menteri Basuki.
Direktur Utama Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono, berjanji akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan, bahkan jika dimungkinkan bisa dalam waktu 1 hari. "Kita akan evaluasi dulu yang 3 hari," ujarnya.
Proses penggunaan aplikasi ini ialah masyarakat harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan FLPP ke bank. Usai menerima pengajuan tersebut, pihak bank akan memproses data-data konsumen melalui sistem e-FLPP.
Selanjutnya, PPDPP selaku pengelola dana FLPP memverifikasi data-data yang diunggah oleh bank. Jika sudah memenuhi syarat, maka permohonan perbankan untuk pembiayaan perumahan akan segera disetujui dan dicairkan.
Seperti diketahui, FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah laik huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.
Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya