Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Fasilitas Tunjangan Korban PHK, Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bertambah

Ada Fasilitas Tunjangan Korban PHK, Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bertambah BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - Pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan adanya fasilitas baru ini tidak akan menambah premi yang biasa dibayarkan pekerja. Aturan ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar premi tiap bulannya.

"Karena orang itu sudah mengiurkan (membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan)," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Orang lain juga bertanya?

Menko Airlangga menegaskan, saat ini ada sekitar 30 juta sampai 50 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bila suatu hari mereka di-PHK, otomatis program ini bisa langsung dimanfaatkan.

"Nah itu langsung bisa mendapatkan benefit dari jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Namun besaran yang bakal diterima pekerja korban PHK masih belum ditentukan. Selain mendapatkan tunjangan dari iuran yang dibayarkan, korban PHK akan mendapatkan pelatihan dan jaminan pekerjaan baru.

Sementara itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Pra Kerja bagi orang yang tidak memiliki pekerjaan. Para calon tenaga kerja nantinya akan mendapatkan pelatihan keterampilan kerja sesuai dengan pasar yang dibutuhkan.

Selain itu pemilik kartu pra kerja juga akan mendapatkan tunjangan setelah mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru. Sumber pendanaan untuk program ini berasal dari pemerintah.

Alasannya pemerintah ingin hadir untuk memberikan jaminan bagi warganya baik yang korban PHK maupun masih pengangguran. "Jangan sampai pemerintah punya program hanya untuk yang tidak bekerja, tetapi yang bekerja tidak terlindungi," tutup Menko Airlangga.

Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, dana kelola sudah mencapai Rp410 triliun. Besarnya dana yang ada itu, membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan lewat revisi peraturan.

"Kita punya dana sekarang Rp410 triliun. Semua untuk empat program (JKK, JHT, JKM, JP) itu. Makanya karena dananya banyak, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikin manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin kepada merdeka.com di sela customer gathering dan talk show di Kota Bekasi, Kamis (24/10).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM). Menurut dia, setelah diteken Presiden Joko Widodo maka pihaknya langsung menjalankan regulasi tersebut.

"Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.

Kenaikan manfaat dalam revisi peraturan tersebut antara lain naiknya nilai santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas. Terbaru, kecelakaan kerja tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.

"Manfaatnya pertama dirawat, semua biaya ditanggung. Kalau ada cacatnya, santunan kita bayar. Kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi

Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya