Ada Formula Hitung Baru, Harga Premium Bakal Lebih Murah?

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun formula baru pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium. Jika formula sudah ditetapkan, bagaimana nasib harga Premium?
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula baru harga BBM penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM penugasan, dengan acuan harga minyak yang lebih baru sehingga mendekati harga keekonomian.
"Kan formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lain lain, kan sudah berubah. Nah formulanya kita adjust," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/11).
Menurut Arcandra, perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium. Dengan kata lain, harga Premium tidak akan lebih murah.
"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula (pengaruh ke formula saja)," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, formula pembentukan harga BBM penugasan yang baru mengacu pada harga minyak dunia pada 2017, dengan begitu struktur biaya pembentukan formula harga BBM penugasan akan mendekati keekonomian saat ini.
"Formulanya disesuaikan dengan kondisi harga minyak sejak 2017. Kan formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dll, kan sudah berubah. Nah formulanya kita adjust," paparnya.
Setelah formula harga BBM penugasan diperbarui mengacu pada harga minyak periode 2017, maka perhitungan biaya pengadaan dan penyaluran BBM penugasan yang dikeluarkan PT Pertamina (persero) sesuai dengan harga keekonomian.
"Efeknya Pertamina mendapatkan formula yang mencerminkan cost yang mendekati apa yang dikeluarkan oleh Pertamina," tandasnya.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), harga BBM dibentuk penjumlahan harga dasar, alfa, dan pajak-pajak. Pajak yang dikenakan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Untuk formula harga dasar Premium yang berlaku saat ini, yakni 98,42 persen MOPS Mogas 92. Harga dasar ini kemudian ditambah alfa sesuai yang ditetapkan pemerintah, yang terdiri dari biaya perolehan kilang/impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan marjin. Selanjutnya hasilnya ditambah PPN sebesar 10 persen dari harga dasar, PBBKB 5 persendari harga dasar, dan biaya distribusi tambahan 2 persen dari harga dasar.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya