Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Kenaikan Cukai, Pemerintah Diingatkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

Ada Kenaikan Cukai, Pemerintah Diingatkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21,56 persen, sedangkan untuk harga jual eceran (HJE) mencapai 23 persen. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019, dan akan berlaku mulai Januari 2020.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengaku siap dan mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Menurutnya, kebijakan itu pun sudah dipikirkan secara matang, sehingga pelaku industri perlu merasa siap.

"Jawaban paling singkat siap atau tidaknya harus siap," kata dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (25/10).

Meski siap, pihaknya juga tetap memberikan beberapa catatan yang menurutnya perlu ditekankan oleh pemerintah apabila ini sudah mulai berjalan. Salah satunya yakni menutup celah masuknya peredaran rokok-rokok ilegal.

Menurut dia, di tengah kebijakan pemerintah dalam menaikan cukai masuknya rokok ilegal tentu akan berdampak terhadap industri dalam negeri. Dia khawatir, masyarakat justru akan beralih meninggalkan rokok dalam negeri karena dianggap rokok ilegal lebih murah.

"Akhirnya rokok ilegal inilah yang nanti akan mengisi kekosongan ini, itu yang kami (khawatirkan). Dan kami support ini dalam arti baik, kami suport apa yang jadi kebijakan pemerintah," jelas dia.

Seperti diketahui, Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan merinci satu persatu jenis rokok dan besaran tarif kenaikannya.

Untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana arif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP