Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Omnibus Law, Pengusaha UKM Tak Perlu Agunan Ajukan Pinjaman ke Bank

Ada Omnibus Law, Pengusaha UKM Tak Perlu Agunan Ajukan Pinjaman ke Bank Menteri Teten Masduki. ©2020 Merdeka.com/Foto Magang: Nurul Fajriyah

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki menyebut bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan memudahkan pelaku usaha. Salah satunya mengenai permodalan. Melalui aturan ini, pengusaha UKM dijanjikan dapat dijadikan peserta dengan jaminan kredit program, sehingga tidak perlu memberikan agunan berupa aset perusahaan untuk melakukan peminjaman modal lewat lembaga perbankan.

"Sehingga, nantinya tidak perlu agunan dalam bentuk aset," tegas Teten di acara bertajuk Ngobrol Bareng Teten Masduki di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3).

Teten mengakui, selama ini sejumlah pelaku usaha koperasi dan UKM banyak yang mengungkapkan rasa takutnya untuk memberikan agunan berupa aset perusahaan kepada lembaga perbankan. Sehingga mengganggu perkembangan dunia usaha koperasi dan UKM di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya mendorong lembaga perbankan untuk memberikan kebijakan terkait kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. Jadi, yang ditekankan pada lembaga pembiayaan untuk melihat kelayakan usaha, tidak hanya sebatas pada jaminan aset.

"Untuk nilai asetnya yang menjadi agunan, sebenarnya tidak seberapa," tandas Menkop Teten.

Skema pemberian kredit program bagi Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil di Tanah Air tertuang jelas dalam draf omnibus law pasal 100 yang berbunyi bahwa 'Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program'.

Menkop Teten Dorong Kerjasama Koperasi dan UKM dengan Perusahaan Besar

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengungkapkan keinginannya agar pelaku usaha Koperasi dan UKM di Indonesia bisa bekerja sama dengan perusahaan berskala besar, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini dimaksudkan agar usaha Koperasi dan UKM nasional bisa naik kelas dan tidak kalah bersaing dengan korporasi.

"Kalau tidak ada kerjasama, koperasi dan UKM harus bertarung bebas melawan korporasi pasti keok," tegas Menkop Teten di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin, (9/3).

Dalam skema kerjasamanya, Teten masduki menyebutkan pemerintah Indonesia tidak menghendaki perusahaan besar melakukan akuisisi usaha koperasi maupun UKM. Karena dikhawatirkan mengancam eksistensi koperasi dan UKM Indonesia sendiri.

Terkait aturan regulasi yang akan mengakomodir perencanaan kerjasama ini, dirinya mengklaim masih dalam proses pengkajian di tingkat pemerintah pusat.

"Lewat Peraturan Pemerintah (PP), nanti nya," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP