Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, skema JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Ini bertujuan memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program jaminan hari tua adalah yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dpt dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Klaim JHT nantinya dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," jelasnya.
Airlangga melanjutkan, bahwa jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya