Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AJI Jakarta: Upah layak jurnalis pemula naik menjadi Rp 7,96 juta

AJI Jakarta: Upah layak jurnalis pemula naik menjadi Rp 7,96 juta ilustrasi jurnalis. ©shutterstock/wellphoto.com

Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp 7,96 juta, meningkat dibanding upah layak 2016 sebesar Rp 7,54 juta. Secara umum ada kenaikan sedikit upah riil, tapi tetap di bawah standar upah layak.

Sayangnya, dari 31 media yang di survei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, hanya satu media yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula, yakni sebesar Rp 8,7 juta per bulan. Di samping itu, media asing di Indonesia justru mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di dalam negeri.

"Mengapa perusahaan media-media besarnya lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim di Jakarta, Minggu (14/1).

Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

Nurhasim menambahkan, kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp 4 juta. Beberapa media mengupah jurnalis pemula di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp3,35 juta. UMP DKI 2018 adalah Rp 3,64 juta. Mayoritas responden bekerja lebih dari 8 jam dan tanpa pernah mendapat uang lembur. Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apapun atas kelebihan jam kerja.

AJI Jakarta menyatakan jurnalis yang memperoleh upah secara layak bisa bekerja profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis dan media. Dengan begitu, upah layak akan meningkatkan mutu produk jurnalisme. Upah kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari narasumber.

"Ini berbahaya bagi masa depan jurnalisme dan masa depan demokrasi di Indonesia karena berita yang dihasilkan dari jurnalisme amplop berpotensi menjadi racun bagi kebebasan pers," imbuhnya.

Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta Hayati Nupus menjelaskan memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan professional. Selain itu jurnalis memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitas, seperti langganan koran dan belanja buku.

"Kami menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan publik, termasuk fungsi kontrol sosial media bisa berjalan lebih baik," jelas Nupus.

AJI Jakarta mendesak Dewan Pers agar mengubah Standar Perusahaan Pers agar upah mendekati upah layak. Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers untuk memberi upah kepada pekerja media sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun. Menurut AJI, mestinya, pengupahan jurnalis harusnya lebih tinggi karena jurnalis merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, berisiko tinggi dan rentan terkena masalah hukum.

Di luar upah layak itu, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Termasuk memenuhi hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid dan cuti melahirkan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP