Akhir Tax Amnesty, Kanwil DJP Sumut I kumpulkan Rp 4,6 triliun
Merdeka.com - Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) segera berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga 20 Maret 2017, uang tebusan dari para wajib pajak (WP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencapai Rp 4,6 triliun.
"Jumlah ini yang terbaik di luar Pulau Jawa," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Muhktar, Selasa, (21/3).
Sejauh ini, sudah lebih dari 43.000 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty di Kanwil DJP Wilayah I Sumut. Jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Sementara harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 45,4 triliun. "Dengan demikian, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun," jelas Mukhtar.
Meski pencapaian ini yang terbaik di luar Pulau Jawa, namun baru sekitar 10 persen dari 412.000 wajib pajak di di Kanwil DJP Wilayah I Sumut yang memanfaatkan program Tax Amnesty.
"Kita dorong yang lain untuk memanfaatkan 10 hari sebelum penutupan program ini," tegasnya.
Pada periode ketiga program Tax Amnesty ini, kata Mukhtar, DJP Sumut I mengumpulkan uang tebusan Rp 440 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 4,6 triliun lebih tinggi dari target Rp 4,4 triliun.
Mukhtar mengatakan, pihaknya mengapresiasi para wajib pajak dan seluruh pihak yang telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak. "Ke depannya, wajib pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya.
Mukhtar menambahkan pihaknya fokus melaksanakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan melakukan penegakan hukum secara intensif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Sesuai Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, apabila ditemukan adanya data atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) maka harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dan sanksi berupa kenaikan 200 persen.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara intensif. "Jadi nanti apabila tidak ikut (Tax Amnesty), kita akan hitung kebelakang harta wajib pajak itu, ini kan jadinya merugikan wajib pajak itu sendiri. Makanya kita harapkan wajib pajak potensial untuk memanfaatkan sepuluh hari ini untuk mengikuti Tax Amnesty," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca Selengkapnya