AKR Limpahkan Penyaluran Solar Subsidi ke Pertamina
Merdeka.com - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan keputusan sidang komite BPH Migas, AKR melimpahkan penugasan penyaluran solar subsidi 2019 ke Pertamina, sejak 11 November 2019.
Dia menjelaskan, pelimpahan penyaluran solar subsidi ini karena formula harga yang tidak sesuai keekonomian.
"Sudah, sudah sidang komite. Kalau tidak salah, Senin 11 November," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (20/11).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
Dia mengungkapkan, kuota solar subsidi penugasan AKR yang dilimpahkan ke Pertamina sebesar 165 ribu Kilo Liter (KL) dari jatah penyaluran 234 ribu KL, perusahaan tersebut sempat menyalurkan solar subsidi sebanyak 65 ribu KL hingga Mei 2019. Sedangkan total kuota solar subsidi pada tahun ini mencapai 14,5 juta KL.
"Yang disalurkan baru 65 ribu KL, Jadi kira-kira 14,5 juta KL. Minus 65 ribu," tuturnya.
Menurut Fanshurullah, pelimpahan penyaluran solar subsidi milik AKR akan menambah kuota solar subsidi Pertamina. Meski tidak sanggup menyalurkan solar subsidi pada tahun ini, AKR tetap mendapat penugasan penyaluran solar subsidi tahun depan. Sebab, tugas AKR menyalurkan solar subsidi selama 5 tahun.
"Kalau penugasannya kan sudah jelas masih ada 5 tahun. kalau kuota nya nanti kita lihat. Karena ini kan terkait formula. Formulanya itu sudah ada usulan dari Pak Menteri," tandasnya.
Pasokan Tetap Aman
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, kebutuhan solar akan tetap terpenuhi, sehingga tidak perlu dikhawatirkan adanya keterbatasan pasokan.
Menurutnya, kilang dalam negeri akan terus memproduksi solar, sehingga pasokannya terjamin akan tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan.
"Pokoknya kebutuhan masyarakat tetap terjamin. Tidak akan pernah habis, wong kilang 24 jam berproduksi gimana habisnya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan, pemerintah pun akan mengganti kelebihan penyaluran solar subsidi, jika kuota solar subsidi telah habis sebelum akhir tahun, penggantian dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit.
"Nanti diaudit oleh BPK," tandasnya.
Untuk diketahui, kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi sampai 25 September 2019 sebanyak 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari kuota. Normalnya, realisasi per 25 September 2019 seharusnya sekitar 73,42 persen dari kuota.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaWacana pembatasan BBM subsidi pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan bahwa penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca Selengkapnya