Alasan LBH Jakarta Tak Jua Buka Data Korban Fintech Nakal

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjawab keluhan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengaku tak diberi data aduan konsumen seputar perusahaan fintech nakal oleh instansi tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang untuk mendapatkan laporan data tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan AFPI.
"Kita bukannya sentimen dengan AFPI. Tapi kita melihat bahwa ini wewenang OJK. Yang buat regulasi kan OJK," kata Pengacara dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Kantornya, Jakarta, Senin (4/2).
Nelson juga turut menanggapi respons OJK yang pada beberapa waktu lalu sempat meminta data serupa kepada LBH Jakarta namun tak diberikan. Dia menyatakan, pihaknya harus memohon kepada client-nya terlebih dahulu sebelum menyerahkan laporan pengaduan ke OJK.
"OJK kan undang kita, terus minta datanya. Tidak bisa dong langsung kita kasih. Kan di formulir pengaduan sudah kita tulis, LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan oleh pengadu," tegasnya.
Menindaki hal tersebut, dia menyampaikan, LBH Jakarta telah mengirimkan surat kepada OJK per tanggal 10 Januari 2019 terkait data pengaduan. Dalam surat itu, lembaga meminta keterangan lebih lanjut terkait tiga hal, antara lain isi data seperti apa yang dibutuhkan OJK, bagaimana cara pemberian data, serta mekanisme penyelesaian atas pengaduan tersebut.
"Sudah ada tanda terimanya per 10 Januari 2019. Apa tanggapan OJK? Tidak ada. Disuruh datang ke sini, tidak datang," ungkap Nelson.
"Kita tidak bisa langsung ngasih data. Kita tanya dulu yang ngadu ke kita, mau tidak kasih datanya. Kita tanya juga ke OJK, lu minta data model apa, terus nanti penyelesaiannya seperti apa. Kemudian jenisnya yang perlu apa, nomor hp kah, alamat kah, bukti-bukti pengaduan kah," sambungnya.
Dia beralasan, LBH Jakarta telah diberi kepercayaan oleh orang yang mengadu kepadanya. "Kepercayaan itu tidak sembarangan, mahal harganya. Tidak bisa dinilai dengan uang," ucapnya.
Ketika ditanya apakah LBH Jakarta akan memberikan data pengaduan fintech nakal kepada OJK bila otoritas sudah membalas surat tersebut, Nelson tak yakin pihak yang bersangkutan bakal meresponsnya. "Kayaknya OJK tidak bakal respons. Saya sanksi, soalnya sudah hampir sebulan. Di birokrasi tidak selama itu lah bahas ini, masa sebulan," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya