Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan LBH Jakarta Tak Jua Buka Data Korban Fintech Nakal

Alasan LBH Jakarta Tak Jua Buka Data Korban Fintech Nakal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjawab keluhan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengaku tak diberi data aduan konsumen seputar perusahaan fintech nakal oleh instansi tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang untuk mendapatkan laporan data tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan AFPI.

"Kita bukannya sentimen dengan AFPI. Tapi kita melihat bahwa ini wewenang OJK. Yang buat regulasi kan OJK," kata Pengacara dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Kantornya, Jakarta, Senin (4/2).

Nelson juga turut menanggapi respons OJK yang pada beberapa waktu lalu sempat meminta data serupa kepada LBH Jakarta namun tak diberikan. Dia menyatakan, pihaknya harus memohon kepada client-nya terlebih dahulu sebelum menyerahkan laporan pengaduan ke OJK.

Orang lain juga bertanya?

"OJK kan undang kita, terus minta datanya. Tidak bisa dong langsung kita kasih. Kan di formulir pengaduan sudah kita tulis, LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan oleh pengadu," tegasnya.

Menindaki hal tersebut, dia menyampaikan, LBH Jakarta telah mengirimkan surat kepada OJK per tanggal 10 Januari 2019 terkait data pengaduan. Dalam surat itu, lembaga meminta keterangan lebih lanjut terkait tiga hal, antara lain isi data seperti apa yang dibutuhkan OJK, bagaimana cara pemberian data, serta mekanisme penyelesaian atas pengaduan tersebut.

"Sudah ada tanda terimanya per 10 Januari 2019. Apa tanggapan OJK? Tidak ada. Disuruh datang ke sini, tidak datang," ungkap Nelson.

"Kita tidak bisa langsung ngasih data. Kita tanya dulu yang ngadu ke kita, mau tidak kasih datanya. Kita tanya juga ke OJK, lu minta data model apa, terus nanti penyelesaiannya seperti apa. Kemudian jenisnya yang perlu apa, nomor hp kah, alamat kah, bukti-bukti pengaduan kah," sambungnya.

Dia beralasan, LBH Jakarta telah diberi kepercayaan oleh orang yang mengadu kepadanya. "Kepercayaan itu tidak sembarangan, mahal harganya. Tidak bisa dinilai dengan uang," ucapnya.

Ketika ditanya apakah LBH Jakarta akan memberikan data pengaduan fintech nakal kepada OJK bila otoritas sudah membalas surat tersebut, Nelson tak yakin pihak yang bersangkutan bakal meresponsnya. "Kayaknya OJK tidak bakal respons. Saya sanksi, soalnya sudah hampir sebulan. Di birokrasi tidak selama itu lah bahas ini, masa sebulan," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan
Hati-Hati, Rekening Judi Online Bakal di Blacklist dari Lembaga Keuangan

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya

Salah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan.

Baca Selengkapnya