Alasan LBH Jakarta Tak Jua Buka Data Korban Fintech Nakal
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjawab keluhan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengaku tak diberi data aduan konsumen seputar perusahaan fintech nakal oleh instansi tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang untuk mendapatkan laporan data tersebut ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan AFPI.
"Kita bukannya sentimen dengan AFPI. Tapi kita melihat bahwa ini wewenang OJK. Yang buat regulasi kan OJK," kata Pengacara dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Kantornya, Jakarta, Senin (4/2).
Nelson juga turut menanggapi respons OJK yang pada beberapa waktu lalu sempat meminta data serupa kepada LBH Jakarta namun tak diberikan. Dia menyatakan, pihaknya harus memohon kepada client-nya terlebih dahulu sebelum menyerahkan laporan pengaduan ke OJK.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"OJK kan undang kita, terus minta datanya. Tidak bisa dong langsung kita kasih. Kan di formulir pengaduan sudah kita tulis, LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan oleh pengadu," tegasnya.
Menindaki hal tersebut, dia menyampaikan, LBH Jakarta telah mengirimkan surat kepada OJK per tanggal 10 Januari 2019 terkait data pengaduan. Dalam surat itu, lembaga meminta keterangan lebih lanjut terkait tiga hal, antara lain isi data seperti apa yang dibutuhkan OJK, bagaimana cara pemberian data, serta mekanisme penyelesaian atas pengaduan tersebut.
"Sudah ada tanda terimanya per 10 Januari 2019. Apa tanggapan OJK? Tidak ada. Disuruh datang ke sini, tidak datang," ungkap Nelson.
"Kita tidak bisa langsung ngasih data. Kita tanya dulu yang ngadu ke kita, mau tidak kasih datanya. Kita tanya juga ke OJK, lu minta data model apa, terus nanti penyelesaiannya seperti apa. Kemudian jenisnya yang perlu apa, nomor hp kah, alamat kah, bukti-bukti pengaduan kah," sambungnya.
Dia beralasan, LBH Jakarta telah diberi kepercayaan oleh orang yang mengadu kepadanya. "Kepercayaan itu tidak sembarangan, mahal harganya. Tidak bisa dinilai dengan uang," ucapnya.
Ketika ditanya apakah LBH Jakarta akan memberikan data pengaduan fintech nakal kepada OJK bila otoritas sudah membalas surat tersebut, Nelson tak yakin pihak yang bersangkutan bakal meresponsnya. "Kayaknya OJK tidak bakal respons. Saya sanksi, soalnya sudah hampir sebulan. Di birokrasi tidak selama itu lah bahas ini, masa sebulan," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaSalah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaIASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan.
Baca Selengkapnya