Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aliando desak pemerintah libatkan driver online bahas pengkajian Permenhub 108

Aliando desak pemerintah libatkan driver online bahas pengkajian Permenhub 108 GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk melibatkan pihaknya untuk mengkaji revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dia pun meminta agar pemerintah memasukkan unsur prinsip kemandirian dan kemitraan pada aplikator pada revisi Permenhub tersebut.

"Kami berharap pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan-aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan," kata koordinator Aliando, April Baja, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4).

Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak ada penegakan hukum untuk driver online selama aturan direvisi. Sebab, masih banyak para driver yang di razia pihak Dishub dan kepolisian.

"Kami meminta kepada pemerintah dan aplikator untuk menghormati status quo Permenhub 108. Atas nama hukum, tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk tidak ada penegakan hukum atau razia terhadap driver online," kata Baja.

Tidak hanya itu, Baja menjelaskan aturan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dan kepemilikan SIM A umum memberatkan bagi driver taksi online. Baja menyebut aplikator atau perusahaan penyedia transportasi online tidak mengharuskan 2 syarat itu.

"Aplikator tidak mensyaratkan uji kir dan SIM A umum dan aturan turunan lainnya dari Permenhub 108 sampai terbitnya aturan baru," ungkap Baja.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama adalah perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, (29/3).

Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.

Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP