Aliando desak pemerintah libatkan driver online bahas pengkajian Permenhub 108
Merdeka.com - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk melibatkan pihaknya untuk mengkaji revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dia pun meminta agar pemerintah memasukkan unsur prinsip kemandirian dan kemitraan pada aplikator pada revisi Permenhub tersebut.
"Kami berharap pemerintah menyertakan kami dalam perumusan aturan-aturan baru dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan," kata koordinator Aliando, April Baja, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4).
Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak ada penegakan hukum untuk driver online selama aturan direvisi. Sebab, masih banyak para driver yang di razia pihak Dishub dan kepolisian.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang diminta Menkominfo untuk ikut berantas judi online? Instruksi Menteri tersebut jelas memerintahkan seluruh perangkat dan birokrat untuk memerangi fenomena judi online.
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
"Kami meminta kepada pemerintah dan aplikator untuk menghormati status quo Permenhub 108. Atas nama hukum, tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk tidak ada penegakan hukum atau razia terhadap driver online," kata Baja.
Tidak hanya itu, Baja menjelaskan aturan uji kelayakan kendaraan atau uji kir dan kepemilikan SIM A umum memberatkan bagi driver taksi online. Baja menyebut aplikator atau perusahaan penyedia transportasi online tidak mengharuskan 2 syarat itu.
"Aplikator tidak mensyaratkan uji kir dan SIM A umum dan aturan turunan lainnya dari Permenhub 108 sampai terbitnya aturan baru," ungkap Baja.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama adalah perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.
"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, (29/3).
Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.
Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.
Baca Selengkapnya