AMTI kritik cara kampanye antirokok libatkan anak-anak
Merdeka.com - Kampanye antirokok terus bergulir di Tanah Air. Tercatat, banyak aliran dana dari pihak asing masuk ke Indonesia. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.
Dikutip dari laman tobaccocontrolgrants.org, Bloomberg Initiative telah mengucurkan dana hingga Rp 105,308 triliun ke pelbagai LSM, universitas dan kementerian, termasuk Muhammadiyah. Jumlah uang yang diberikan bervariasi, tergantung bentuk kampanye yang dilakukan masing-masing lembaga.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) sendiri mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Siapa yang bisa bantu berhenti merokok? Siapkan dukungan dengan mendiskusikan metode berhenti merokok bersama dokter Anda, seperti kelas berhenti merokok, konseling, atau obat-obatan yang membantu mengurangi keinginan merokok.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
"Kami berpandangan bahwa merokok merupakan pilihan orang dewasa dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Permasalahan perokok anak merupakan isu yang kompleks dan memerlukan peran maupun kerja sama oleh semua pihak yang terkait baik keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah serta pabrikan," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo Siswoyo di Jakarta, Selasa (1/3).
Meski demikian, Budidoyo mengkritik cara kampanye antirokok yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa–siswi SLTP di beberapa daerah. Para siswa diajak untuk menurunkan sejumlah reklame.
"Sangat tidak tepat karena melibatkan anak-anak di bawah umur dan dilakukan pada jam belajar yang seharusnya para siswa mengikuti pelajaran di sekolahnya. Jika ada penempatan reklame rokok di lingkungan sekolah, seyogyanya Yayasan Lentera Anak bisa bekerja sama dengan aparatur yang berwenang, karena aturan tentang media luar ruang telah diatur dalam PP 109/2012."
Dalam pandangan Budidoyo, kebiasaan merokok bagi anak-anak dan kalangan remaja, sejatinya bukan serta merta karena adanya iklan melainkan faktor lingkungan yang lebih berperan.
Pemerhati Hak Anak, Aan Subhansyah mengatakan, pelibatan anak-anak atau pelajar dalam kegiatan kampanye antirokok jelas bukan tindakan yang bijaksana dan sama sekali tidak mendidik.
"Anak-anak atau pelajar memang perlu mendapatkan edukasi tentang rokok, tetapi bukan dengan mengajak mereka melakukan tindakan sepihak, mengabaikan aturan dan cenderung main hakim sendiri," ujar Aan.
Tindakan merazia iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum dan di warung-warung penjual rokok, lanjut Aan, adalah tindakan sepihak karena bukan kewenangan Yayasan Lentera Anak, melainkan wewenang petugas pemerintah dan harus sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. "Sejauh ini kampanye yang dilakukan memang selalu menggunakan wacana ancaman dan menakut-nakuti. Cara-cara seperti itu sangat diragukan keefektifannya," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaKegiatan jalan kaki dan berlari dalam rangka HTTS juga berlangsung di beberapa kota di dunia.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnyapemaparan hasil studi menjadi kesempatan bertukar ilmu dan pengalaman dalam mengkaji strategi komunikasi yang tepat untuk mengatasi masalah merokok.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaAcara pameran rokok internasional yang berlangsung 9-10 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya