Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antre panjang ikut program Tax Amnesty, UKM disarankan pulang

Antre panjang ikut program Tax Amnesty, UKM disarankan pulang Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Program Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Bahkan, UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha mereka. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bakal memberikan kelonggaran waktu bagi UMKM yang mengikuti program tax amnesty.

"Tolong dilihat masuknya UKM di bawah Rp 4,8 miliar terus antri panjang disarankan pulang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senim (26/9).

Adapun skema tarif tebusan amnesti pajak bagi UMKM yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset. Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.

"Bukan ditolak, namun karena tarifnya sama mau datang sekarang atau nanti di Oktober sama saja. Tarif 0,5 persen tidak ada kenaikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM, dengan pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, berdasarkan aset terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp 10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.

Tarifnya menjadi lebih besar, yakni 2 persen, bagi pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP