Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra sebut skema gross split bisa tangkal serbuan pekerja asing

Arcandra sebut skema gross split bisa tangkal serbuan pekerja asing Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sistem bagi hasil gross split menggantikan skema kontrak keja sama migas (Production Sharing Contract/PSC). Melalui sistem ini, diharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terbebani dengan pembayaran cost recovery kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, KKKS akan menetapkan sendiri cost recovery termasuk pekerja yang akan diambil untuk kontrak tersebut. Meskipun demikian, Arcandra mengatakan tetap melakukan pengawasan agar KKKS tidak banyak mempekerjakan asing dalam proyek yang ditanganinya.

"Kita kan bisa kontrol. Saya pikir hal tersebut (KKKS mempekerjakan tenaga asing) tidak perlu dikhawatirkan. Menurut saya, tidak mungkin tenaga kerja kita terancam," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1).

Arcandra menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir KKKS akan banyak mempekerjakan asing. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 mengenai unsur tenaga kerja masuk ke dalam variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Arcandra menuturkan dalam peraturan tersebut dipersyaratkan, KKKS harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri untuk memperoleh insentif dari pemerintah.

"Jadi siapa pun pekerja yang K3S pekerjakan mau CEO kelas dunia seperti Pak Wirat (Dirjen Migas) supaya pekerjaan berproduksi silahkan. Tapi ingat cost ditanggung dia, jadi negara tidak terganggu lagi dengan cost," ungkap Arcandra.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP