Arcandra sebut skema gross split bisa tangkal serbuan pekerja asing
![Arcandra sebut skema gross split bisa tangkal serbuan pekerja asing](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/01/20/803470/540x270/arcandra-sebut-skema-gross-split-bisa-tangkal-serbuan-pekerja-asing.jpg)
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sistem bagi hasil gross split menggantikan skema kontrak keja sama migas (Production Sharing Contract/PSC). Melalui sistem ini, diharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak terbebani dengan pembayaran cost recovery kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, KKKS akan menetapkan sendiri cost recovery termasuk pekerja yang akan diambil untuk kontrak tersebut. Meskipun demikian, Arcandra mengatakan tetap melakukan pengawasan agar KKKS tidak banyak mempekerjakan asing dalam proyek yang ditanganinya.
"Kita kan bisa kontrol. Saya pikir hal tersebut (KKKS mempekerjakan tenaga asing) tidak perlu dikhawatirkan. Menurut saya, tidak mungkin tenaga kerja kita terancam," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan K3 untuk tenaga kerja UMKM? Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Arcandra menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir KKKS akan banyak mempekerjakan asing. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 mengenai unsur tenaga kerja masuk ke dalam variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Arcandra menuturkan dalam peraturan tersebut dipersyaratkan, KKKS harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri untuk memperoleh insentif dari pemerintah.
"Jadi siapa pun pekerja yang K3S pekerjakan mau CEO kelas dunia seperti Pak Wirat (Dirjen Migas) supaya pekerjaan berproduksi silahkan. Tapi ingat cost ditanggung dia, jadi negara tidak terganggu lagi dengan cost," ungkap Arcandra.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/22/1729588678569-fnqv4.jpeg)
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca Selengkapnya![Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/13/1702467120883-4627v.jpeg)
Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca Selengkapnya![Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/21/1729511043519-9lk1u.jpeg)
Menurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca Selengkapnya![Wamenaker Minta Perusahaan di Kolaka Beri Peluang pada Tenaga Kerja Lokal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/23/1708662681778-p995m.jpeg)
Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
Baca Selengkapnya![Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/31/1730368120327-gigzog.jpeg)
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca Selengkapnya![Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/25/1692955555800-s3i5b.jpeg)
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca Selengkapnya![Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720588172682-gf7wm.jpeg)
Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca Selengkapnya![Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/30/1698670856696-9fjky.jpeg)
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca Selengkapnya![Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/2/1722603192199-rooifg.jpeg)
Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Korea Buka Lowongan Tenaga Kerja Asing Untuk Instalasi dan Pemeliharaan Listrik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/13/1723535841834-8xmmb.jpeg)
Mereka akan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang terkait dengan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan listrik.
Baca Selengkapnya![Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703682747584-25gxb.jpeg)
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnya![Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/6/1714972000815-kkmagh.jpeg)
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca Selengkapnya