Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra: Skema cost recovery bisa diganti gross split di awal 2017

Arcandra: Skema cost recovery bisa diganti gross split di awal 2017 Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema bagi hasil (cost recovery) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggarap proyek blok minyak dan gas bumi (migas) dengan menggunakan skema gross split. Skema ini dianggap cukup adil karena bisa menghindari beban negara atas pengembalian biaya operasi hulu migas atau cost recovery.

Saat ini, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar masih enggan membeberkan lebih jauh opsi Gross Split yang masih dibahas tersebut. Namun demikian, skema ini akan segera meluncur pada awal Januari 2017 mendatang.

"Akan ada Permen (Peraturan Menteri). Targetnya awal tahun (2017) keluar, atau bulan Januari-lah kalau cepat, ini sedang disusun dan dibahas," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/12).

Arcandra memastikan, skema baru tersebut akan tetap fokus pada tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap penggarapan proyek-proyek migas. Pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan TKDN yang besar, namun juga akan memberi insentif kepada KKKS agar lebih bergairah dalam menggarap proyek.

"Intinya dalam kontrak nanti, jika menggunakan konten lokal lebih banyak. Maka insentifnya akan kita tambah," kata dia.

Selain itu, kata Arcandra, dalam skema baru nanti, pemerintah akan memberi kesempatan pada perusahaan migas nasional yang ingin mengerjakan proyek-proyek di Tanah Air. Pemerintah pun telah menyiapkan 'karpet merah' bagi perusahaan migas nasional yang ingin terlibat dalam proyek-proyek migas.

"Kalau lokal bilang mampu ya sudah, silakan. Mau asing silakan. Lalu, Perbedaan perlakuannya nanti, Ada di insentif," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP