Asumsi nilai tukar 2019 menjadi Rp 15.000/USD, pendapatan negara bertambah Rp 10,3 T

Merdeka.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati usulan asumsi dasar ekonomi makro 2019 untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Dalam usulan asumsi dasar ekonomi makro tersebut, indikator yang berubah dari RAPBN yang diajukan sebelumnya adalah nilai tukar. Di mana, nilai tukar berubah menjadi Rp 15.000 per USD dari RAPBN sebelumnya sebesar Rp 14.400 per USD.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya perubahan nilai tukar maka pendapatan negara akan mengalami peningkatan sebesar Rp 10,3 triliun. "Perubahan nilai tukar akan menyebabkan pendapatan negara meningkat Rp 10,3 triliun," kata dia, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Total kenaikan Rp 10,3 triliun tersebut, kata dia, berasal dari kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,2 triliun dan kenaikan PNBP sebesar Rp 8,1 triliun.
Kenaikan PNBP sebesar Rp 8,1 triliun berasal dari PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang mengalami kenaikan Rp 6,2 triliun dan SDA non migas akan mendapatkan kenaikan karena adanya perubahan kurs sebesar Rp 1 triliun.
"Untuk PNBP lainnya diperkirakan akan ada tambahan pendapatan sebesar Rp 900 miliar," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya