Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Penumpang Kapal Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen

Aturan Baru, Penumpang Kapal Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen Pelabuhan Merak jelang larangan mudik. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut untuk periode Mudik Lebaran 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan baru terkait perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Adapun perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6 sampai 17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR. Namun dengan catatan penumpang berusia 6 hingga 17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," ungkapnya.

Adapun hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Dan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.

Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Capt Mugen.

Aturan Perjalanan Internasional

Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini menambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Dumai, Riau; dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau.

"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.

Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikuti skema karantina dan yang berlaku.

"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis
Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis

Subsidi tiket gratis lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ratusan Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL
FOTO: Ratusan Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL

KRI Banda Aceh-593 yang belayar dari Surabaya, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah, itu membawa 810 pemudik serta 181 unit sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini

Armada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.

Baca Selengkapnya
Ratusan Pemudik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Ratusan Pemudik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banda Aceh mengangkut pemudik dari Pelabuhan Tanjung Emas ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis untuk 58 Ribu Orang, Cek Daftar Rutenya di Sini
Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis untuk 58 Ribu Orang, Cek Daftar Rutenya di Sini

Daftar rute mudik gratis Kementerian Perhubungan dengan kereta api, bus dan kapal laut.

Baca Selengkapnya
Awas Kehabisan, Pemudik Diimbau Beli Tiket Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa Jauh-Jauh Hari
Awas Kehabisan, Pemudik Diimbau Beli Tiket Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa Jauh-Jauh Hari

Para pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya