Aturan Baru, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Aplikasi MVP untuk Jual Batubara
Merdeka.com - Perusahaan tambang tidak bisa melakukan penjualan batubara jika tidak menggunakan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) untuk melaporkan transaksi. Kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan tambang batubara yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP.
"Kalau 1 November tidak bisa transaksi salah sendiri mohon maaf kalau nanti tidak bisa beroperasi mohon maaf," kata Bambang di saat meluncurkan MVP di Bandung, Jumat (12/9).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Kapan MIND ID mencatat produksi tambang? Adapun, sepanjang Januari-Desember 2023, MIND ID telah memproduksi 41,90 juta ton batu bara, 15.300 ton timah ingot, 214.900 ton aluminium, 13,44 juta ton nikel, 21.500 ton feronikel, 2,01 juta ton bauksit, serta 1,2 ton emas.
-
Kenapa BPH Migas pantau pasokan BBM di Papua? BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Muhamad Hendarso mengungkapkan, aplikasi MVP digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan batubara secara online, melengkapi tiga aplikasi lain yang telah ada yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Maps (MOMS), dan e-PNBP.
" Saat ini, MVP telah terintegrasi dengan aplikasi MODI dan MOMS," tuturnya.
Latar belakang pengembangan aplikasi MVP adalah belum semua perusahaan terdaftar di MOMS, belum semua perusahaan melaporkan data produksi dan penjualan secara rutin via MOMS, masih terdapat resiko perusahaan melakukan pelanggaran terkait produksi dan penjualan.
Dia melanjutkan, dengan diluncurkannya aplikasi MVP perusahaan tidak terdaftar di MOMS dan tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Bersama (RKAB) tidak dapat melakukan penjualan, realisasi produksi tidak dapat melebihi rencana produksi penjualan tidak dapat melebihi realisasi produksi dan inventory.
"Dengan begitu perusahaan dipaksa melaporkan produksi dan penjualan secara rutin. Pemeriksaan bukti setor PNBP via MVP Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP hanya dapat membeli dari sumber yg tercantum dalam SK dan sebaliknya," jelasnya.
Untuk mendukung penggunaan MOMS dan MVP, Ditjen Minerba telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 205.K/30/DJB/2019 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara.
"Sebelum acara peluncuran MVP hari ini, telah didahului dengan sosialisasi dan pelatihan MVP yang diikuti oleh pemegang PKP2B, IUP OP BUMN, dan IUP OP PMA, Pemegang IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta 10 badan usaha surveyor," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memasukkan komoditas SDA seperti emas hingga kelapa sawit dalam ekosistem Simbara.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri lainnya meresmikan aplikasi Simbara
Baca SelengkapnyaLangkah ini diperlukan untuk mengurangi tingkat emisi dari operasional smelter. Termasuk dalam mengejar target nol emisi karbon.
Baca SelengkapnyaAda 5 pengelolaan pertambangan yang harus dilakukan perusahaan tambang.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut paling semangat dengan perluasan Simbara ke berbagai komoditas lainnya seperti Nikel dan Timah.
Baca Selengkapnya“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaKenaikan produksi batubara itu didorong oleh performa kontraktor yang lebih baik, dan curah hujan yang lebih sedikit di wilayah pertambangan .
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyatukan perusahaan-perusahaan tambang ini bertujuan untuk menciptakan manajemen risiko yang lebih kuat dan efektif.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca Selengkapnya