Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Aplikasi MVP untuk Jual Batubara

Aturan Baru, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Aplikasi MVP untuk Jual Batubara batubara. Merdeka.com

Merdeka.com - Perusahaan tambang tidak bisa melakukan penjualan batubara jika tidak menggunakan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) untuk melaporkan transaksi. Kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan tambang batubara yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP.

"Kalau 1 November tidak bisa transaksi salah sendiri mohon maaf kalau nanti tidak bisa beroperasi mohon maaf," kata Bambang di saat meluncurkan MVP di Bandung, Jumat (12/9).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Muhamad Hendarso mengungkapkan,‎ aplikasi MVP digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan batubara secara online, melengkapi tiga aplikasi lain yang telah ada yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Maps (MOMS), dan e-PNBP.

" Saat ini, MVP telah terintegrasi dengan aplikasi MODI dan MOMS," tuturnya.

Latar belakang pengembangan aplikasi MVP adalah belum semua perusahaan terdaftar di MOMS, belum semua perusahaan melaporkan data produksi dan penjualan secara rutin via MOMS, masih terdapat resiko perusahaan melakukan pelanggaran terkait produksi dan penjualan.

‎Dia melanjutkan, dengan diluncurkannya aplikasi MVP perusahaan tidak terdaftar di MOMS dan tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Bersama (RKAB) tidak dapat melakukan penjualan, realisasi produksi tidak dapat melebihi rencana produksi penjualan tidak dapat melebihi realisasi produksi ‎dan inventory.

"Dengan begitu perusahaan dipaksa melaporkan produksi dan penjualan secara rutin. Pemeriksaan bukti setor PNBP via MVP Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP hanya dapat membeli dari sumber yg tercantum dalam SK dan sebaliknya," jelasnya.

Untuk mendukung penggunaan MOMS dan MVP, Ditjen Minerba telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 205.K/30/DJB/2019 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara.

"Sebelum acara peluncuran MVP hari ini, telah didahului dengan sosialisasi dan pelatihan MVP yang diikuti oleh pemegang PKP2B, IUP OP BUMN, dan IUP OP PMA, Pemegang IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta 10 badan usaha surveyor," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hanya Nikel dan Timah, Luhut Bakal Masukkan Emas hingga Kelapa Sawit dalam Ekosistem Simbara
Tak Hanya Nikel dan Timah, Luhut Bakal Masukkan Emas hingga Kelapa Sawit dalam Ekosistem Simbara

Pemerintah akan memasukkan komoditas SDA seperti emas hingga kelapa sawit dalam ekosistem Simbara.

Baca Selengkapnya
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Usul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Unik Sri Mulyani hingga Luhut Pakai Topi Proyek, Tenteng Blancong Pecah Batu
VIDEO: Momen Unik Sri Mulyani hingga Luhut Pakai Topi Proyek, Tenteng Blancong Pecah Batu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri lainnya meresmikan aplikasi Simbara

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Perintahkan Smelter Tambang Ganti Sumber Energi Pakai Panel Surya Mulai 2025
Menteri Bahlil Perintahkan Smelter Tambang Ganti Sumber Energi Pakai Panel Surya Mulai 2025

Langkah ini diperlukan untuk mengurangi tingkat emisi dari operasional smelter. Termasuk dalam mengejar target nol emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tambang Junjung Tinggi Kaidah Pertambangan yang Baik
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tambang Junjung Tinggi Kaidah Pertambangan yang Baik

Ada 5 pengelolaan pertambangan yang harus dilakukan perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Menko Luhut Paling Semangat Simbara Diperluas ke Banyak Komoditas
Sri Mulyani Sebut Menko Luhut Paling Semangat Simbara Diperluas ke Banyak Komoditas

Menko Luhut paling semangat dengan perluasan Simbara ke berbagai komoditas lainnya seperti Nikel dan Timah.

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya
Cadangan Batubara BUMI Capai 2,4 Miliar Ton
Cadangan Batubara BUMI Capai 2,4 Miliar Ton

Kenaikan produksi batubara itu didorong oleh performa kontraktor yang lebih baik, dan curah hujan yang lebih sedikit di wilayah pertambangan .

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Pembentukan Holding BUMN Tambang MIND ID
Ternyata, Ini Alasan di Balik Pembentukan Holding BUMN Tambang MIND ID

Keputusan untuk menyatukan perusahaan-perusahaan tambang ini bertujuan untuk menciptakan manajemen risiko yang lebih kuat dan efektif.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya