Aturan Baru: PNS Tak Boleh Bawa Uang Tunai dalam Perjalanan Dinas
Merdeka.com - Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh lagi membawa uang tunai dalam perjalanan dinas. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana, sekaligus menerapkan sistem digitalisasi.
Penerapan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa biasanya dari daerah itu kalau lakukan perjalanan itu bawa uang cash ya dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak-Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash ya," katanya dalam Leader’s Talk Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), Nusa Dua, Bali, Senin (11/7).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Di mana program Digitalisasi Kelurahan diluncurkan? Di antaranya dengan meluncurkan program Digitalisasi Kelurahan di Kantor Kecamatan Banyuwangi, Jumat (18/8).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Ini adalah upaya untuk mendorong digitalisasi ini bisa dapat dilakukan sehingga untuk mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah," tambahnya.
Pelaksanaan aturan ini nantinya juga akan dilakukan pengawasan secara elektronik dengan penyampaian pelaporan.
Implementasi aturan ini akan memanfaatkan keandalan jaringan di tiap-tiap daerah di indonesia. Namun demikian, dia mengakui hingga saat ini masih ada daerah yang belum terjamah dengan konektivitas yang mumpuni.
"Sampai saat in kondisi geografis yang sangat susah ya, jadi jaringan-jaringan juga masih kurang berjalan dengan baik," akunya.
Ketersambungan Jaringan
Wempi menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan implementasi ketersambungan jaringan. Terutama di daerah terpencil, terluat dan tertinggal.
"Sehingga konsep yang kita harapkan hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik karena banyak keluhan yang kita dapatkan," katanya.
"Bahwa banyak jaringan yang sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat ya, karena ini yang kita harapkan mohon dukungan pak menteri kominfo untuk proses ini bisa berjalan dengan baik," tambah Wempi.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMaurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaPajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaPuluhan PNS Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui liburan ke Thailand.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMetode yang digunakan mengurangi penggunaan uang fisik atau cashless.
Baca Selengkapnya