Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru terbit, Pertamina wajib beli minyak produksi dalam negeri

Aturan baru terbit, Pertamina wajib beli minyak produksi dalam negeri Pertamina. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru tentang pembe‎lian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero). Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam Bab I ketentun umum, Pasal 2 poin 1, peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut menyebutkan, Pertaminadan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dri dalam negeri.

Dalam poin 2 menyebutkan,Pertamina dan badan usaha‎ pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencakan impor minyak bumi.

Kontraktor atau produsen minyak bumi juga dikenakan kewajiban‎, menawarkan minyak bumi bagianya ke Pertamina, hal ini diatur dalam Pasal 3.

Penawaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan, s‎ebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP