Aturan ditarget terbit November, ini skema pajak dalam gross split

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan terkait skema gross split. Adapun bentuk aturan yang akan dikeluarkan ialah Peraturan Pemerintah (PP) dan direncanakan terbit akhir November.
"Sebelum 27 November kita harapkan PP ini bisa terbit," ungkap Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syarhial, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Menurut Ego, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerbitan aturan ini. "Menteri Keuangan kirim surat kepada Presiden meminta persetujuan terbitkan ini (PP pajak gross split)," kata dia.
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Susyanto, mengatakan ada dua pokok pikiran utama dalam aturan tersebut. Salah satunya terkait loss carry forward.
"Pertama loss carry forward akhirnya sesuai UU PPh 5 tahun maka ini dikhususkan. Kekhususan ini menggembirakan sampai paling lama 10 tahun," kata dia.
Selain itu, aturan ini juga mengatakan bahwa pajak-pajak lain (indirect tax) yang dibayarkan kontraktor pada masa ekplorasi akan dimasukkan dalam penghitungan split.
"Jadi mereka tetap membayar pajak-pajak lain (indirect tax), tapi atas pembayaran ini akan digantikan penambahan split setara biaya yang telah dikeluarkan, yang indirect tax tadi," jelasnya.
"Artinya, kontraktor pada akhirnya tidak membayar indirect tax karena digantikan dengan split," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya