Bagaimana Jika Ada Kondisi Darurat di Tol Layang Jakarta-Cikampek?

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated sepanjang 36,4 kilometer (Km). Setelah diresmikan, jalan tol layang Jakarta-Cikampek ini baru akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sugiyartanto, menjelaskan kondisi jalan tol layang ini memiliki delapan u-turn atau tempat putar balik untuk pengendara. Ketersediaan u-turn tersebut untuk meminimalisir apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat sehingga pengendara dapat segera memutar balik.
"U-turn ada delapan, cara baginya gampang setiap lima kilometer rata-rata satu," kata dia saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (12/12)
Di samping itu, jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini juga akan dilengkapi parkir darurat. Nantinya parkir darurat ini akan disediakan di empat titik di setiap 10 Km jalan yang dilengkapi dengan tangga darurat di setiap titik parkir.
Tangga darurat akan difungsikan sebagai tangga manusia, berguna jika terjadi insiden besar yang menjebak pengguna jalan letaknya di KM 21-an, KM 36 hingga KM 39. "Dan di tempat itulah ada petugas, mobil derek atau apa yang tidak mengganggu kendaraan yang lewat sini," kata dia.
Kendati begitu, dia mengatakan parkir darurat tersebut tidak bersifat permanen. Artinya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan maka pihaknya akan menyediakan tempat parkir darurat tersebut.
"Makannya sifatnya fungsional, namanya emergency parking. Nanti di sini (tol layang Jakarta-Cikampek) juga ada," tandasnya.
Pemerintah Kaji Skema Evakuasi Kecelakaan di Tol Layang Jakarta-Cikampek
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengaku tengah menyiapkan skema evakuasi apabila terjadi kecelakaan di ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama dengan Kakorlantas untuk mengantisipasi kejadian di tol layang Jakarta-Cikampek.
"Saya juga sampaikan kepada kakorlantas, mungkin nanti butuh satu skema untuk evakuasi kalau terjadi kecelakaan," katanya saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Sambil berjalan, Kementerian Perhubungan juga akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Dalam SOP tersebut diterangkan bagaimana cara melakukan evakuasi saat di lapangan.
Imbauan Pencegah Kecelakaan
Di samping itu, Budi juga menekankan agar para pengendara roda empat yang melintasi jalan Tol Japek II Elevated tidak memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam. Sebab, kecepatan tersebut dinilai sangat membahayakan pengemudi. Mengingat kontur jalan tol sepanjang 36,4 km itu sedikit bergelombang."Tapi saya tekankan dalam kesempatan ini, sudah kita batasi kecepatan 80/60. Saya sudah coba. Kalau kecepatan 80, potensi kecelakaan itu kecil. Tapi kalau di atas 80 apalagi mobil kecil agak riskan. Jadi saya harap pengguna nanti ikuti batas kecepatan maksimal," jelasnya.Untuk menghindari hal tidak diinginkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama kepolisian untuk berjaga di titik-titik ruas tol. Apabila, ada kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal maka akan diperingati oleh petugas patroli."Pasti ada pengawasan. Kalau di atas 80 polisi harus proaktif menindak. Pengawasannya nanti kita patroli," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya