Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR bentuk badan baru dalam revisi UU Migas

Baleg DPR bentuk badan baru dalam revisi UU Migas Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR mulai melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minyak dan gas bumi (migas) untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2001. Nantinya, revisi UU tersebut juga akan membentuk badan baru pengelola minyak dan gas bumi Tanah Air yang dinamakan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

"BUK migas itu suatu bentuk lembaga baru yang masuk di dalam RUU migas yang untuk mengganti UU migas tahun 2001. Jadi, nanti disitu ada unit-unit yang juga kerja sama hulu-hilir, ada hulu mandiri, hulu operasional dan hilir mandiri," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/5).

"Jadi ada unit-unit bisnis yang di bawah BUK, sehingga nanti kalau menandatangani kontrak dengan pihak kontraktor itu sudah dari BUK, bukan dari pemerintah lagi," lanjutnya.

Meski begitu, Ramson menegaskan bahwa pembentukan BUK Migas baru sebatas wacana karena UU Migas belum disahkan. Untuk itu, dia enggan menjelaskan lebih jauh peran BUK migas tersebut.

"Ini masih RUU belum setengah matang. Karena mesti selesai dulu di badan legislatif baru ke Komisi VII DPR RI, baru nanti pemerintah mengajukan untuk dibahas bersama pemerintah. Nanti ada surat dari pimpinan DPR ke Presiden nanti akan dikirim menteri-menteri terkait lalu membahas bersama," pungkas Ramson.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP