Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen

Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen asuransi. igiftblog

Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Nantinya, rancangan peraturan ini tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti diketahui, RPP tentang batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam peraturan tersebut, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut. Sedangkan kepemilikan domestik mencapai 20 persen.

"Kita sudah dengar dari semua fraksi dapat memahami usulan pemerintah dan kami menyetujui (RPP), dengan catatan yang disampaikan tadi. Semoga itu bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju!" Kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).

Diusulkannya peraturan tersebut dikarenakan pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri. Sehingga, investasi asing akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen. Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian go public.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP