Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa pulang mainan tak SNI dari luar negeri lebih dari 5, siap-siap dimusnahkan

Bawa pulang mainan tak SNI dari luar negeri lebih dari 5, siap-siap dimusnahkan mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun menegaskan bahwa aturan mainan impor yang diwajibkan berlabel SNI saat ini telah direvisi.

Semula, aturan SNI ini mengharuskan semua jenis mainan impor yang masuk harus memiliki label SNI. Namun, saat ini telah diperbaiki dengan mencantumkan pengecualian yaitu menetapkan batas maksimal jumlah mainan yang tidak perlu mengurus SNI.

"Tadi pagi kita sudah rapat antar kementerian dan cepat sekali mengambil keputusan dalam rangka lebih memperjelas. Salah satunya pengecualian. Kalau tidak diperjelas, akan menimbulkan kebingungan," kata Robert di kantornya, Senin (22/1).

Adapun aturan tersebut adalah jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat (hanya melalui pesawat) sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.

Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.

Robert menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga iklim persaingan bisnis industri mainan di dalam negeri agar tetap kondusif dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak.

"Dari segi konsumen, produsen, retailer dan pelakunya sendiri. Demi mendapatkan iklim yang sama," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjiadi Lukas menyambut baik kebijakan tersebut. Lukas mengatakan, sudah seharusnya industri mainan lokal diperhatikan agar tidak tergerus oleh mainan impor yang berasal dari luar negeri.

"Kalau semua orang bisa membawa dengan seenaknya atau diperjualbelikan lewat e-commerce itu industri lokal bisa mati. Nah di situlah kita harus mempertahankan makanya dibuat kebijakan baru berdasarkan kesepakatan. Saya berharap semua bisa mematuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus mematuhi aturan. Ngapain bawa mainan dari luar negeri, di Indonesia juga banyak," kata Lukas.

Dengan adanya aturan baru tersebut, dipastikan orang yang membeli mainan impor melebihi batas maksimal maka mainan tersebut akan dimusnahkan.

Lukas mencontohkan, jika ada orang membawa 7 buah mainan dari luar negeri dapat dipastikan bukan untuk keperluan pribadi. Tapi bisa untuk diperjualbelikan. Terlebih saat ini juga sudah mulai marak bisnis jasa titip (jastip) mainan yang imbalannya tidak sedikit.

"Jadi kalau memang 7 ya itu gak mungkin untuk pribadi, berarti ada unsur untuk diperdagangkan, kalau diperdagangkan ya harus urus SNI," ujarnya.

Lukas menjelaskan, berdasarkan aturan baru tersebut jika ada yang kedapatan membawa mainan lebih dari 5 maka sisanya akan dimusnahkan. "Misalnya bawa 7 mainan, 5 oke, 2 dimusnahkan."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri

Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya