Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Kadin, Hipmi setuju wewenang KPPU diperkuat

Beda dengan Kadin, Hipmi setuju wewenang KPPU diperkuat KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat masih terus berjalan. Salah satu pasal yang sedang digodok dalam aturan ini adalah penguatan kewenangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Indonesia, Bahlil Lahadalia, sangat setuju tentang pasal penguatan KPPU, dengan catatan kewenangan yang ada jangan hantam semua.

"Saya katakan bahwa kita setuju penguatan kepada KPPU dalam rangka jaga stabilitas dan keadilan orang berusaha, dalam rangka jaga agar tak ada lagi pengusaha yang melakukan dari hulu ke hilir, harus diberi kesempatan kepada UMKM ambil giliran, seperti di Jepang supaya tumbuhnya bersama-sama," katanya di Menara Bidakara 2, Jakarta, Rabu (26/10).

Meski demikian, Bahlil mengingatkan agar KPPU tidak menyalahgunakan wewenang tersebut. "Jangan dikasih wenang penuh terdapat penyalahgunaan dengan sikat kanan sikat kiri, itu yang kita tidak mau," jelasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak sejumlah pasal revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Wakil Ketua Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S Motik menjelaskan, salah satu pasal yang memberatkan pengusaha adalah mengenai pengenaan denda minimum 5 persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.

"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," ujar Suryani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (21/10).

Selain itu, yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10 persen.

"Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk cost of fund dari dana talangan 10 persen," kata dia.

Suryani menekankan, tentang ketentuan bagi terlapor yang tidak melaksanakan keputusan KPPU dan telah berkekuatan hukum tetap denda Rp 2 triliun atau pidana kurungan dua tahun.

Menurut dia pasal tersebut perlu lebih rinci mengingat skala usaha sangat variatif. Selain itu, tatacara eksekusi keputusan berkekuatan tetap sudah ada melalui pengadilan negeri setempat.

"Selanjutnya mengatur merger dari Post-Notikasi menjadi Pre-Notikasi. Hal ini perlu dikaji lebih jauh baik terkait dengan peraturan dan UU lainnya dan hendaknya hanya merger yang berpotensi monopoli saja yang diterapkan Pre-Notikasi mengingat proses merger dan pengambilalihan perusahaan merupakan strategi usaha yang umum," tuturnya.

Sementara beberapa pasal yang menurut Kadin berpotensi disalahgunakan, misalnya, pasal yang mengatur orang yang mencegah, menghalangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses investigasi atau pemeriksa akan dipidana enam bulan atau denda Rp 5 miliar.

Penguatan kewenangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan, namun mekanisme dan pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Rancangan UU ini masih belum mengatur tanggung jawab KPPU apabila mereka melakukan penyalahgunaan wewenang.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP