Begini skema penambahan subsidi Solar tahun ini tanpa APBN-P
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Artinya ada tambahan sebesar Rp 1.500 dari jumlah subsidi sebelumnya yang hanya Rp 500 per liter.
Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto, mengatakan tidak akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) meskipun ada tambahan subsidi Solar.
"Pemerintah tidak akan melakukan APBNP di 2018 ini. Kita kan sudah bicara tuh, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBN-P," ungkap dia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar Rupiah.
"Sekarang realisasi nilai tukar berubah karena Rupiah melemah, harga minyak mentah berubah karena harga minyak mengalami kenaikan. Parameter berubah misalnya subsidi tetap, berubah dari Rp 500 ke Rp 2.000," kata dia.
"Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBN Perubahan. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat," imbuhnya.
Nantinya, anggaran untuk menambah subsidi berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. "Jangan lupa kita punya pendapatan dari migas ini. Baik PPh maupun PNBP dari migas ini," jelasnya.
"Jadi kenaikan harga minyak dan pelemahan Rupiah ini menyebabkan kita mendapatkan tambahan pendapatan baik dari PPh Migas maupun PNBP Migas. Penambahan pendapatan ini bisa kita gunakan untuk menambah subsidi," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menyampaikan anggaran subsidi BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) turun dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaSubsidi BBM terdiri dari minyak tanah dan minyak solar sebesar 18,33 sampai dengan 19,44 juta kiloliter.
Baca SelengkapnyaUntuk subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp394,3 triliun, tumbuh 17,8 persen dari pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan bahwa penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaDia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Selengkapnya