BEI akan Siapkan Data Usut Kasus Jiwasraya

Merdeka.com - Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Sihar Manulang mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menitahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dua bulan ke depan.
"Jawabannya sudah (bertemu dengan Kejagung). BEI sudah koordinasi, dan akan terus berlanjut," ujar Kristian saat sesi bincang-bincang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/1).
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mendukung penuntasan kasus gagal bayar klaim Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun hingga Desember 2019. Pihak BEI bakal memfasilitasi BPK dengan berbagai data dalam pemeriksaan kasus ini.
"Tentunya data, data transaksi," sambungnya.
Dia menjelaskan, pertemuan antara BEI dan Kejaksaan Agung akan terus berlanjut pada pekan depan. "Itu sudah berlangsung minggu ini, dan akan berlanjut minggu depan," tutupnya.
Koordinasi BPK dan Kejagung
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari akar permasalahan keuangan perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.
"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.
"Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya