Berantas pungli, Kemenhub tekan interaksi dalam pengurusan izin

Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi, mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi praktik pungutan liar atau pungli adalah dengan mengurangi interaksi antar orang dalam perizinan dan menerapkan sistem daring. Selain itu, dia juga merekomendasikan untuk mempercepat rotasi pegawai untuk menghindari adanya kerja sama atau "kongkalikong" antara pemohon dan pemberi izin.
"Di sini, tugas Itjen lebih luas yaitu memetakan risiko-risiko di mana berpotensi terjadi penyimpangan, kami minta rotasi pegawai itu lebih cepat karena kalau kelamaan tidak baik, hubungannya akan semakin dekat dan sulit diberantas," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/10).
Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan terus melakukan deregulasi atau penyederhanaan peraturan sebagai salah satu upaya untuk memberantas pungli. Dengan deregulasi maka perizinan akan semakin mudah, sehingga pungli, suap dan lain sebagainya bisa diminimalisir.
"Sesuai dengan tiga prioritas Menhub, bahwa deregulasi merupakan salah satu upaya karena dengan begitu menjadi jalan untuk kemudahan usaha," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kemenhub, Sugihardjo.
Sugihardjo mengatakan peraturan-peraturan yang dideregulasi terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli. "Korupsi itu bukan sebab. Yang menyebabkanya itu monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan," ucapnya.
Untuk itu, Tim Satgas OPP yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pengamat transportasi tersebut telah menyusun rencana aksi yang terkait dengan pelayanan perizinan.
Satgas OPP tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016, memiliki tugas mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Kemenhub.
Sementara itu, Sugihardjo menjelaskan untuk mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung, yaitu kunjungan kepada unjt kerja pemberi layanan perizinan dan nonperizinan serta melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya