Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berantas pungli, Kemenhub tekan interaksi dalam pengurusan izin

Berantas pungli, Kemenhub tekan interaksi dalam pengurusan izin ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi, mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi praktik pungutan liar atau pungli adalah dengan mengurangi interaksi antar orang dalam perizinan dan menerapkan sistem daring. Selain itu, dia juga merekomendasikan untuk mempercepat rotasi pegawai untuk menghindari adanya kerja sama atau "kongkalikong" antara pemohon dan pemberi izin.

"Di sini, tugas Itjen lebih luas yaitu memetakan risiko-risiko di mana berpotensi terjadi penyimpangan, kami minta rotasi pegawai itu lebih cepat karena kalau kelamaan tidak baik, hubungannya akan semakin dekat dan sulit diberantas," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/10).

Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan terus melakukan deregulasi atau penyederhanaan peraturan sebagai salah satu upaya untuk memberantas pungli. Dengan deregulasi maka perizinan akan semakin mudah, sehingga pungli, suap dan lain sebagainya bisa diminimalisir.

Orang lain juga bertanya?

"Sesuai dengan tiga prioritas Menhub, bahwa deregulasi merupakan salah satu upaya karena dengan begitu menjadi jalan untuk kemudahan usaha," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sekaligus Ketua Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kemenhub, Sugihardjo.

Sugihardjo mengatakan peraturan-peraturan yang dideregulasi terkait dengan pengurusan suatu izin yang bersifat monopoli. "Korupsi itu bukan sebab. Yang menyebabkanya itu monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan," ucapnya.

Untuk itu, Tim Satgas OPP yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pengamat transportasi tersebut telah menyusun rencana aksi yang terkait dengan pelayanan perizinan.

Satgas OPP tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016, memiliki tugas mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Kemenhub.

Sementara itu, Sugihardjo menjelaskan untuk mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung, yaitu kunjungan kepada unjt kerja pemberi layanan perizinan dan nonperizinan serta melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub dan KBUMN Koordinasi untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
Kemenhub dan KBUMN Koordinasi untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi

Erick mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia telah mampu menekan biaya logistik hingga 13-14 persen.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri

PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

Baca Selengkapnya
Bahas Aturan Badan Swasta Jual Bensin Pesawat, Anak Buah Menko Luhut Bakal Temui BPH Migas
Bahas Aturan Badan Swasta Jual Bensin Pesawat, Anak Buah Menko Luhut Bakal Temui BPH Migas

Tantangan penyediaan multi provider avtur sendiri disebabkan oleh banyaknya jumlah bandar udara di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI AL, Bea Cukai Perketat Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia
Gandeng TNI AL, Bea Cukai Perketat Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia

Bea Cukai terus melakukan inovasi guna optimalkan pelayanan dan pengawasan

Baca Selengkapnya
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Menaker berharap sebagai pimpinan tinggi yang melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengawasan internal.

Baca Selengkapnya
Luhut soal OTT KPK: Ngapain Bangsa Ini Pamer-Pamer Tangkap Tangan, Bangga Lihat Itu?
Luhut soal OTT KPK: Ngapain Bangsa Ini Pamer-Pamer Tangkap Tangan, Bangga Lihat Itu?

Luhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya