Berbuat curang, BPJS Kesehatan ancam putus hubungan rumah sakit
Merdeka.com - Sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia yang tergabung mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk meningkatkan layanan kesehatan. Langkah ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penumpukan pasien.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindak apabila ada rumah sakit yang melakukan aturan yang merugikan masyarakat.
"Misal kalau sudah kelas I (iuran perawatan) tidak ada tambahan kalau ada kejahatan dan kita putus hubungannya (rumah sakit swasta) dan tuntut, tidak ada kompromi," ujarnya di Jogyakarta, Minggu (9/10).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Apa manfaat dari BPJS Kesehatan? 'Dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN. Melalui Sumatera Selatan Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat) harapannya dapat memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN,' ujar Ghufron.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurutnya, saat ini peserta BPJS Kesehatan kelas III bisa menikmati fasilitas kesehatan di kelas I ataupun II. Namun, dengan syarat membayar iuran selisih yang ada (cost sharing).
"Mengenai kelas I secara administrasi memang diperbolehkan untuk pindah kelas dengan cost sharing. Artinya membayar biaya iuran selisih yang ada," katanya.
Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan kelas III harus membayar cost sharing sesuai denan ketentuan masing-masing rumah sakit yang ada. Sehingga, mereka baru bisa menikmati fasilitas yang ada di kelas I dan II.
"Sesuai ketentuan rumah sakit yang ada. Bisa saja kalau kita mandiri kelas III, terus mau pindah ke kelas VIP. Itu bisa tapi sesuai cost sharing sesuai ketentuan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaPenghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca Selengkapnya