Berbuat curang, BPJS Kesehatan ancam putus hubungan rumah sakit

Merdeka.com - Sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia yang tergabung mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk meningkatkan layanan kesehatan. Langkah ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penumpukan pasien.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindak apabila ada rumah sakit yang melakukan aturan yang merugikan masyarakat.
"Misal kalau sudah kelas I (iuran perawatan) tidak ada tambahan kalau ada kejahatan dan kita putus hubungannya (rumah sakit swasta) dan tuntut, tidak ada kompromi," ujarnya di Jogyakarta, Minggu (9/10).
Menurutnya, saat ini peserta BPJS Kesehatan kelas III bisa menikmati fasilitas kesehatan di kelas I ataupun II. Namun, dengan syarat membayar iuran selisih yang ada (cost sharing).
"Mengenai kelas I secara administrasi memang diperbolehkan untuk pindah kelas dengan cost sharing. Artinya membayar biaya iuran selisih yang ada," katanya.
Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan kelas III harus membayar cost sharing sesuai denan ketentuan masing-masing rumah sakit yang ada. Sehingga, mereka baru bisa menikmati fasilitas yang ada di kelas I dan II.
"Sesuai ketentuan rumah sakit yang ada. Bisa saja kalau kita mandiri kelas III, terus mau pindah ke kelas VIP. Itu bisa tapi sesuai cost sharing sesuai ketentuan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya