Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.
Dia khawatir hal itu dapat menimbulkan terbakarnya kapal feri sebagai angkutan laut saat memuat kendaraan listrik
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera membuat regulasi atau aturan mengenai muatan kendaraan listrik sebelum momentum mudik Lebaran tiba.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto menyebutkan, regulasi ini memang belum tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI. Padahal potensi bahaya korsleting kendaraan listrik sangat tinggi.
"Muatan electric vehicle ini memiliki tingkat bahaya yang luar biasa," kata Rachmatika dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Dia khawatir hal itu dapat menimbulkan terbakarnya kapal feri sebagai angkutan laut saat memuat kendaraan listrik
Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api dibandingkan mobil bertenaga gasoline.
"Jika terbakar di kapal, kami akan kesulitan, karena kita belum tahu apakah air laut bisa memadamkan karena sifat air laut yang mengandung garam bisa menjadi konduktor," terang dia.
Rachmatika menuturkan, angkutan feri sendiri sejauh ini memiliki tingkat kecelakan rendah atau hampir zero accident.
Kendati begitu, beberapa waktu terakhir terjadi peristiwa kebakaran karena muatan kendaraan listrik.
"Di luar negeri lebih parah lagi. Seperti kejadian di Amsterdam dan Jerman. Kita minta kepada pemerintah untuk segera bisa membuat acuan atau panduan dalam waktu segera karena sebentar lagi masuk peak season angkutan lebaran," jelas Rachmatika.
Paling tidak, lanjut dia, ada SOP minimal seperti Surat Keputusan Direktorat Jenderal (SK Dirjen) yang mengatur tentang spesifikasi kendaraan listrik secara jelas maupun jenis angkutan pemuat sehingga baik ekspedisi maupun perusahaan pelayaran bisa membedakan lokasi penempatan di atas kapal.
"Jika tidak ada tanda khusus, kita akan kesulitan mengidentifikasi itu," imbuhnya.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Suryanto Cahyono memandang perlu adanya persiapan mitigasi risiko dalam implementasi muatan kendaraan listrik termasuk perhitungan klaim asuransi.
Dia menjelaskan manufaktur kendaraan listrik memang melewati pengujian pengendapan di air tawar.
Namun, kondisi air tawar berbeda dengan air laut yang sangat konduktif dan berpotensi menimbulkan terjadinya arus pendek pada baterai mobil listrik. Setelah terjadi thermal runway, akan diikuti ledakan.
"Setiap kendaraan harus memiliki product liability insurance, ini juga harus didiskusikan dengan perusahaan kendaraan," jelas Suryanto.
Suryanto menilai mitigasi ini penting untuk menentukan sistem manajemen keselamatan sampai pada level acceptable risk atau risiko yang bisa diterima.
"Pemerintah juga seharusnya melakukan mitigasi-mitigasi," tutup Suryanto.