Besok, sanksi membawa uang asing bernilai mulai Rp 1 M berlaku
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan, mulai 3 September 2018, sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar berlaku. Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/9), bank sentral mengatakan hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang ingatkan BI soal penukaran uang? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.'Sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat, dimana ketika menjelang lebaran kebutuhan penukaran uang terus meningkat.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta. Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.
"Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai," tulis BI.
Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaBank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Baca SelengkapnyaDitarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca Selengkapnya