Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, sanksi membawa uang asing bernilai mulai Rp 1 M berlaku

Besok, sanksi membawa uang asing bernilai mulai Rp 1 M berlaku money changer. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan, mulai 3 September 2018, sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar berlaku. Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/9), bank sentral mengatakan hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta. Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

"Pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai," tulis BI.

Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya