BI sebut uang zakat dan wakaf bisa perkuat ekonomi syariah

Merdeka.com - Geliat ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial lewat perbankan dan pasar keuangan. Padahal, ada instrumen pembiayaan sosial lain yang dianggap memiliki peran penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, yakni zakat dan wakaf.
Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo dalam seminar internasional bertajuk, 'Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability', di Surabaya, Kamis (27/10). Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2016.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa. Keduanya selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat paling terdampak oleh resesi. Karena sifatnya wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta atau pendapatan.
Saat pendapatan berkurang, maka kewajiban zakat pun berkurang. Sebaliknya, saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat. Dengan demikian pemerintah bisa ikut campur mengelola dana zakat, sekaligus sebagai stabilisator.
Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.
"Mengingat potensi zakat dan wakaf sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian," kata Agus.
Sejak 2014, dia melanjutkan, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat (Zakat Core Principles) yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles," ujarnya.
Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari ribÄ (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.
Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha itu, kata dia, adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah.
Seminar yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu upaya untuk memperkaya berbagai pemikiran terkait dengan hal tersebut, khususnya prinsip pengaturan wakaf, yang kemudian akan dimuat dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya