Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI sebut uang zakat dan wakaf bisa perkuat ekonomi syariah

BI sebut uang zakat dan wakaf bisa perkuat ekonomi syariah Agus Marto di Surabaya. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Geliat ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial lewat perbankan dan pasar keuangan. Padahal, ada instrumen pembiayaan sosial lain yang dianggap memiliki peran penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, yakni zakat dan wakaf.

Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo dalam seminar internasional bertajuk, 'Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability', di Surabaya, Kamis (27/10). Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2016.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa. Keduanya selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat paling terdampak oleh resesi. Karena sifatnya wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta atau pendapatan.

Saat pendapatan berkurang, maka kewajiban zakat pun berkurang. Sebaliknya, saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat. Dengan demikian pemerintah bisa ikut campur mengelola dana zakat, sekaligus sebagai stabilisator.

Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.

"Mengingat potensi zakat dan wakaf sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian," kata Agus.

Sejak 2014, dia melanjutkan, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat (Zakat Core Principles) yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles," ujarnya.

Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari ribā (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.

Oleh sebab itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha itu, kata dia, adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah.

Seminar yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu upaya untuk memperkaya berbagai pemikiran terkait dengan hal tersebut, khususnya prinsip pengaturan wakaf, yang kemudian akan dimuat dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat

Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

Baca Selengkapnya
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat

Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan

Baca Selengkapnya
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah

Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin

Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.

Baca Selengkapnya
BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh, Sinergi dengan Baitul Mal Aceh
BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh, Sinergi dengan Baitul Mal Aceh

Adapun hingga September 2023, nilai transaksi ZISWAF BSI secara nasional telah mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Baca Selengkapnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.

Baca Selengkapnya
Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an dan Hadis, Lengkap Beserta Tujuannya
Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an dan Hadis, Lengkap Beserta Tujuannya

Zakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Zakat dan Sedekah Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat, Begini Penjelasan Pemkot Kediri
Zakat dan Sedekah Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat, Begini Penjelasan Pemkot Kediri

Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf

Baca Selengkapnya