Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Sertifikasi Halal Akan Tingkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

BI: Sertifikasi Halal Akan Tingkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri label halal. REUTERS

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menyambut baik adanya kebijakan yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi mengatakan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha, yaitu meningkatkan daya saing. Namun dia menekankan proses sertifikasi halal tersebut harus dibuat semudah mungkin untuk para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM).

"Tentu harapkan kami dengan proses sertifikasi, semua kebijakan pemerintah akan memudahkan bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat dan murah," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).

Orang lain juga bertanya?

Dengan adanya sertifikasi halal di suatu produk, akan otomatis meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tersebut. Sebab konsumen khususnya yang beragama muslim tidak akan mengalami keraguan untuk membelinya.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membuat produk makanan dan minuman lokal tidak akan kalah saing dengan produk impor. Apalagi saat ini produk makanan dan minuman impor pun banyak yang sudah dilengkapi label halal.

"Karena dengan sekarang kita borders semua bisa masuk dari luar kalau kita punya setara bahkan lebih baik, sama-sama halal, sama-sama tersertifikasi apalagi produk dalam negeri tentu ini akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," tutupnya.

Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH. Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh
BPJPH Tegaskan Wajib Halal telah Berlaku, Ini Sanksi Bagi Pengusaha Tidak Patuh

Wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024

Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia

UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Profil Haikal Hassan Baras, Pendakwah Diangkat Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Profil Haikal Hassan Baras, Pendakwah Diangkat Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Selain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.

Baca Selengkapnya
Membedah Tugas Haikal Hassan Usai Dilantik Jadi Kepala BPJPH
Membedah Tugas Haikal Hassan Usai Dilantik Jadi Kepala BPJPH

Sebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya