Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN Sebut Sudah Tindaklanjuti Temuan Data 97.000 PNS Misterius

BKN Sebut Sudah Tindaklanjuti Temuan Data 97.000 PNS Misterius PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa Pendataan Ulang PNS atau PUPNS sudah beberapa kali dilakukan salah satunya pada tahun 2015.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.

"Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS," kata Bima di Jakarta, Rabu (26/5).

Selain itu, Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

Sekitar enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN. Pada Senin (24/5) telah dilakukan kickoff meeting program tersebut dan pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli-Oktober 2021 mendatang.

Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP