Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM hentikan sementara proses penerbitan online single submission

BKPM hentikan sementara proses penerbitan online single submission Kepala BKPM Thomas Lembong. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan segala proses dan penerbitan izin pelaksanaan online single submission (OSS). Penghentian ini dilakukan sementara sampai berjalan kembali dalam waktu dekat, setelah sistem OSS telah resmi diluncurkan.

"Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM hari ini, Jumat 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta (29/6).

Thomas mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelaksanaan OSS pada hari Kamis (21/6) lalu di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.

"Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin (28/6/2018), BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-launching," jelasnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian yang ditargetkan 5 bulan

"BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, melakukan sosialisasi peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP