Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM soal aturan TKA: Belum ada pelonggaran apa pun tapi ributnya setengah mati

BKPM soal aturan TKA: Belum ada pelonggaran apa pun tapi ributnya setengah mati Bos BKPM, Thomas Lembong. Anggun ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong menegaskan aturan terkait dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk mengurangi pelonggaran terkait dengan syarat-syarat yang berlaku bagi TKA. Dia pun menyayangkan sikap masyarakat yang beradu pendapat mengenai aturan ini.

"Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA-nya tapi dengan ini saja ributnya setengah mati," kata dia di Kantornya, Jakarta (30/4).

Menurutnya, Indonesia harus memiliki terobosan agar reformasi ekonomi terus bisa berjalan dengan baik. Karena itu perlu terobosan yang sangat baik untuk mendukung masuknya investasi ke dalam negeri.

Dia pun mengapresiasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru terbit mengenai tax holiday yang sangat menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses.

"Saya mengapresiasi perturan Menkeu yang baru terbit dari yang tadinya 7-9 bulan sekarang 14 hari sudah selesai. Tapi Permenkeu ini masih mentok di maksimum waktunya 20 tahun. Sementara negara negara seperti Tiongkok dan Vietnam sudah memberikan tax holiday 30 tahun," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP