Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blak-blakan Menko Darmin soal sulitnya bujuk pengusaha bawa pulang devisa

Blak-blakan Menko Darmin soal sulitnya bujuk pengusaha bawa pulang devisa Menko Perekonomian Darmin Nasution. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah mencari cara agar cadangan devisa Indonesia tidak tergerus dalam menstabilkan nilai tukar Rupiah. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengajak pengusaha membawa devisa hasil ekspor (DHE) mereka kembali ke dalam negeri.

Selama ini, baru sekitar 80 persen DHE dibawa kembali ke Indonesia. Angka ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan Thailand yang mewajibkan seluruh eksportirnya membawa DHE kembali sebesar 100 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, bercerita butuh pergulatan dua tahun dalam mengajak pengusaha membawa DHE hingga 80 persen ke Indonesia. Hal tersebut karena adanya aturan yang memperbolehkan pengusaha membawa DHE kurang dari 80 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Kenapa begitu banyak yang tidak masuk? Pertama karena aturan dan undang-undang kita membolehkan begitu. Waktu saya gubernur Bank Indonesia beberapa tahun lalu mungkin 2011, itu untuk memaksa menjadi 80, waktu itu mendekati 85. Itu pergulatan dua tahun menghadapi dunia usaha, terutama migas pertambangan," ujar Menko Darmin di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/8).

Waktu itu, kata Menko Darmin, pengusaha tidak langsung menerima kebijakan bank sentral menentukan dana hasil ekspor (DHE) yang wajib dibawa ke dalam negeri sebesar 80 persen. Namun, dengan tegas pemerintah mengancam jika tidak mengikuti kebijakan maka tidak boleh melakukan ekspor.

"Itu melawan dia, undang-undang boleh kenapa Anda suruh saya. Kalau dulu kita tak bisa, waktu itu masih ada BP migas. Kalau kita tak bisa berunding, dengan BP migas kita bilang eh ini minyak republik loh ini. Ini bagi hasil. You ga mau you ga boleh ekspor, yang akan ekspor BP migas. Sekarang 80 sampai 81 persen itu pun belum selesai ceritanya," jelasnya.

Ke depan, pemerintah akan melakukan komunikasi intens dengan pengusaha agar mau membawa dananya ke dalam negeri. Sebab, kesempatan mengubah undang-undang sudah tidak memungkinkan dalam waktu dekat dan singkat.

"Ya kita ngobrol deh sama mereka (pengusaha) dulu. Artinya itu (80 persen) sudah maksimum yang bisa dilakukan. Undang-undangnya hanya membolehkan sejauh itu. Itu pun sudah saya, susah. Itu panjang kalo untuk di otak-atik itu. Itu keputusan nasional," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tren Ekspor Menurun, Pemerintah Tetap Optimis Bisa Simpan Rp918 Triliun untuk Cadangan Devisa
Tren Ekspor Menurun, Pemerintah Tetap Optimis Bisa Simpan Rp918 Triliun untuk Cadangan Devisa

Meskipun, harga komoditas ekspor sekarang ini menunjukan grafik pelemahan.

Baca Selengkapnya
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Baca Selengkapnya
Menteri Erick Minta BUMN Borong Dolar AS, Menko Airlangga: Itu Tidak Bijak
Menteri Erick Minta BUMN Borong Dolar AS, Menko Airlangga: Itu Tidak Bijak

Menko Airlangga tidak sepakat dengan pernyataan Erick Thohir kepada BUMN untuk memanfaatkan momen pelemahan Rupiah dengan memborong dolar AS.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya