Bos Freeport berdoa putusan perpanjangan izin ekspor tak langgar UU

Merdeka.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Rapat ini lebih banyak fokus dalam pembahasan mengenai izin perpanjangan ekspor mineral.
Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim berharap segera mendapatkan kejelasan izin perpanjangan ekspor konsentrat dari pemerintah. Terlebih lagi, izin ekspor konsentrat Freeport akan berakhir pada 11 Januari 2017 mendatang.
"Ada satu keputusan yang win win sifatnya, baik untuk Freeport dan terutama untuk Papua dan Indonesia," ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Chappy berdoa, keputusan pemerintah perihal izin ekspor nantinya mengacu pada undang-undang yang sudah ada. Harapannya, agar keputusan pemerintah tidak melanggar beleid yang sudah ditentukan.
"Kita berharap bahwa keputusan yang diambil itu tidak melanggar UU dan regulasi yang ada," kata dia.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pemerintah berjanji akan menjalankannya sesuai dengan beleid yang berlaku. Jika smelter Freeport tak kunjung ada progress, pihaknya akan menerapkan skema membayar Bea Keluar (BK) untuk mengantongi izin ekspor konsentrat.
"Pemerintah tetap memberikan seolah-olah hukuman dalam bentuk BK, itu adalah upaya supaya mereka, karena BK juga membuat keekonomian cashflow mereka terganggu. Jadi pemerintah tetap komitmen bahwa smelter dan hilirisasi harus berhasil," pungkasnya.
Sampai saat ini, PTFI memang belum menunjukkan perkembangan yang baik dalam pembangunan smelter. Raksasa tambang Amerika Serikat tersebut terus bersilat lidah perihal mandeknya proyek yang akan dibangun di Gresik itu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya