Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce

Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce Nadiem Makarim. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Pemerintab berencana untuk menetapkan pemungutan pajak bagi e-commerce atau platdiv online. Sebab, saat ini transaksi online sedang menjadi tren di Indonesia sehingga berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim menyatakan dirinya setuju jika e-commerce dikenakan pajak. Namun, dia juga meminta agar pemerintah memberikan imbalan agar bisnis yang dijalankan tetap lancar.

"Saran saya adalah kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), harus ada pahit manis," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).

Dengan adanya imbalan tersebut, dia memastikan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan akan lebih mudah masuk ke ekosistem bisnisnya. Nadiem menilai, pihaknya telah mempersiapkan diri jika harus membayar pajak kepada pemerintah.

"Pesan saya ke pemerintah hati-hati walaupun angka e-commerce besar, namun kami relatif masih baby (kecil). Kalau ada indikasi pengenaan pajak yang besar ke pemain, investor akan menarik investasinya dan pertumbuhan sektor ritel bisa terhambat," imbuhnya.

Dengan demikian, dia meminta agar pemerintah lebih dahulu menyelesaikan gerakan pembayaran non tunai. Setelah itu, pemerintah akan lebih mudah untuk memungut pajak dari data transaksi digital.

"Ikuti filsafat teknologi, yaitu masuk dulu, lalu orang transaksi digital, lalu pajak bisa lebih banyak. Jadi move orang dari cash ke cashless dulu, baru dari sana bisa kumpulkan pajak lebih pada saat semua data sudah tertransaksi digital. Itu saran saya ke instansi pajak," tegasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP