Bos Inalum: Pengambilalihan Saham Freeport Bukti Pemerintah Jalankan Konstitusi

Merdeka.com - Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran atas negosiasi pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia menjalankan konstitusi.
Direktur Utama Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan status KK menjadi IUPK merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang 1945 pasal 33 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dengan adanya kepemilikan saham Freeport Indonesia oleh pihak nasional menjadi 51 persen.
"Bagi kita bagi Indonesia Maknanya ini apa, disatu sisi UUD 45 Pasal 33 Undang-Undang 4 Tahun 2009," kata Budi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12).
Menurut Budi, pengambil alihan saham Freeport Indonesia oleh Inalum sehingga menjadi 51 persen dilakukan dengan cara profesional, tidak mengakuisisi dengan cara nasionalisasi seperti negara lain.
"Secara jelas kepemilikan sumber daya alam oleh Bangsa Indonesia, di satu sisi kita tidak melakukan skema nasionalisasi seperti negara lain di dunia," tuturnya.
Dia pun yakin, setelah proses pelepasan status Kontrak menjadi IUPK Freeport Indonesia, akan mengangkat derajat perusahaan tambang nasional di mata dunia, selian itu akan meningkatkan daya tarik investasi pertambangan di Indonesia.
"Saya yakin perusahaan datang ke Indonesia minta ke Pak Bambang Gatot (Direktur Jenderal Minerba) lisensinya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya