Bos OJK Temui Menko Darmin Bahas Sinkronisasi Kebijakan Online Single Submission

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK), Wimboh Santoso. Tujuan pertemuan keduanya yakni membahas sinkronisasi kebijakan.
Darmin menjelaskan, pasca implementasi Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha sudah tidak lagi harus mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), melainkan hanya akan memegang nomor induk berusaha (NIB).
Hal ini kemudian dapat menyulitkan pengusaha yang hendak mengakses permodalan dari perbankan. Sebab, dalan aturan OJK, SIUP dan TDP masih dijadikan sebagai dokumen yang harus diserahkan pada saat mengajukan kredit.
"Simple saja itu dengan OJK, kan kita sudah punya OSS, kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP, TDP, nah aturan OJK itu masih, jadi supaya disinkronkan saja," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).
Karena itulah, pihaknya kemudian bertemu dengan OJK. Dengan demikian, ke depan pelaku usaha tidak lagi dimintai SIUP dan TDP saat hendak mengajukan kredit. "Itu kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK. Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita. Orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP," ungkapnya.
"Sehingga ini hanya sinkronkan saja, artinya buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan," imbuhnya.
Darmin menambahkan, bahwa pihak OJK mengatakan dapat menyelesaikan sinkronisasi dalam waktu cepat. "Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai, katanya tapi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya