Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Pajak Target Omnibus Law Perpajakan Rampung 2021

Bos Pajak Target Omnibus Law Perpajakan Rampung 2021 Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©Liputan6.com/Tommy Kurnia

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Omnibus Law Perpajakan baru bisa rampung dan efektif berlaku pada 2021. Peraturan tersebut kini sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dimatangkan bersama pemerintah.

Dia mengatakan, bersamaan dengan pembahasan Omnibus Law di parlemen pemerintah pun menyiapkan infrastruktur pendukung. Menurutnya, aturan yang baik harus diikuti dengan infrastruktur yang memadai.

"Harapannya (terealisasi) secepatnya harapan 2021, kita siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap. Sekarang sudah sampai di DPR tinggal nunggu pembahasan dengan DPR," ujarnya di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat (7/2).

Dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat basis perpajakan dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru. Tidak hanya itu, nantinya akan ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2021.

"Beberapa pasal di Undang-undang ini diperbaiki, bagaimana create satu infrastruktur undang-undang untuk mendorong perekonomian, contohnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan," jelasnya.

Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa adanya omnibus law perpajakan akan berpotensi mengurangi pendapatan negara. Dia memperkirakan, dengan adanya insentif omnibus law tersebut penerimaan pajak kehilangan Rp86 triliun.

"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (5/2).

Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

"Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita tidak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP