Bos Pajak ungkap ada yang simpan uang tunai Rp 150 triliun di rumah

Merdeka.com - Periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak telah selesai pada akhir bulan lalu. Setidaknya, harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Dana tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 137 triliun. Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengakui dana repatriasi atau yang pulang ke Indonesia masih sangat kecil. Penyebabnya, banyak pengusaha yang telah memulangkan dananya sebelum Tax Amnesty berlaku.
"Kalau ditotal sudah Rp 130 triliun. Kemudian banyak kalangan mengatakan repatriasinya sedikit. Repatriasi sebelum UU ini jadi dan sebelum mereka menyampaikan SPH itu sebetulnya uang sudah banyak masuk. Karena mereka enggak mau diatur oleh gateway," ujarnya di HIPMI Center, Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut Ken, uang tunai yang telah didapat dari Tax Amnesty sebenarnya sudah sangat tinggi hampir Rp 1.000 triliun setara kas yang masuk ke perbankan. Bahkan ada wajib pajak melaporkan kas atau uang tunai melalui SPH (surat pernyataan harta) sebesar Rp 150 triliun yang sebelumnya hanya disimpan rumah.
"Sekarang baru tercatat di perbankan, bayangkan bagaimana ngantonginnya. Ini faktanya. Datanya ada," ujarnya
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya