Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos PLN: Rencana penggolongan pelanggan tak ubah tarif listrik serta tak ada paksaan

Bos PLN: Rencana penggolongan pelanggan tak ubah tarif listrik serta tak ada paksaan pln. Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir menegaskan program penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga baru memasuki tahap rencana, dan pihaknya masih dalam penggodokan.

Penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan sama sekali. Saat ini, tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467.28 /kWh.

"Kami tegaskan sekali lagi, penyederhanaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA, di mana dilakukan secara gratis, tanpa ada kenaikan tarif listrik dan bersifat optional dan tidak ada unsur paksaan," kata Sofyan di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (16/11).

Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena tidak akan dikenakan penambahan biaya sebatas pemakaian energi Iistriknya tetap. Sebab besaran tarif tistrik per kWh tidak akan berubah serta biaya abodemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.

Selanjutnya, penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. "Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan biaya apapun, dan besaran tarif Iistrik per kWh tidak akan berubah," jelasnya.

Rencananya, jika kebijakan ini berjalan, semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Artinya masyarakat tidak akan menanggung biaya apapun. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini akan berjalan secara bertahap.

"Dengan kenaikan daya gratis dan tanpa kenaikan tarif per kWh, usaha rumahan dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," terang Sofyan.

Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik selain untuk memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidup.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP