Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos PLN: Rencana penggolongan pelanggan tak ubah tarif listrik serta tak ada paksaan

Bos PLN: Rencana penggolongan pelanggan tak ubah tarif listrik serta tak ada paksaan pln. Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir menegaskan program penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga baru memasuki tahap rencana, dan pihaknya masih dalam penggodokan.

Penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan sama sekali. Saat ini, tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467.28 /kWh.

"Kami tegaskan sekali lagi, penyederhanaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA, di mana dilakukan secara gratis, tanpa ada kenaikan tarif listrik dan bersifat optional dan tidak ada unsur paksaan," kata Sofyan di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (16/11).

Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena tidak akan dikenakan penambahan biaya sebatas pemakaian energi Iistriknya tetap. Sebab besaran tarif tistrik per kWh tidak akan berubah serta biaya abodemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.

Selanjutnya, penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. "Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan biaya apapun, dan besaran tarif Iistrik per kWh tidak akan berubah," jelasnya.

Rencananya, jika kebijakan ini berjalan, semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Artinya masyarakat tidak akan menanggung biaya apapun. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini akan berjalan secara bertahap.

"Dengan kenaikan daya gratis dan tanpa kenaikan tarif per kWh, usaha rumahan dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," terang Sofyan.

Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik selain untuk memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidup.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya

Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
BPS: Kenaikan Harga Pertamax Hanya Dirasakan Kelompok Orang Tajir
BPS: Kenaikan Harga Pertamax Hanya Dirasakan Kelompok Orang Tajir

Kenaikan harga BBM non subsidi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kaya.

Baca Selengkapnya
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024

Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Pakai Pulsa Token, Bisakah Diubah Jadi Listrik Pascabayar?
Sudah Pakai Pulsa Token, Bisakah Diubah Jadi Listrik Pascabayar?

Pembelian token listrik prabayar dapat dilakukan di setiap minimarket, m-banking, hingga e-commerce.

Baca Selengkapnya
Komunitas Otomotif Klaim Harga BBM Non-Subsidi Naik Tak Pengaruhi Konsumsi
Komunitas Otomotif Klaim Harga BBM Non-Subsidi Naik Tak Pengaruhi Konsumsi

Terkait kenaikan harga BBM non subsidi, Adjie sebagai konsumen mengaku memahami, apalagi memang sesuai regulasi dan sudah berlangsung lama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya