BPJamsostek Ungkap Sanksi Jika Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJSTK
Merdeka.com - BPJamsostek mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan para pekerja, serta menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam hal melindungi keselamatannya.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek, Zainudin, memaparkan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi bisa termasuk pencabutan izin usaha.
"Perlu beritahu, sebenarnya, kalau tidak diikutkan (BPJS Ketenagakerjaan), akan ada sanksinya," ujar Zainudin dalam acara Construction Market Outlook 2020 bersama BPJamsostek, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Sanksi yang bakal dikenakan, lanjutnya, mulai dari teguran administratif sampai kewajiban pembayaran dana santunan oleh perusahaan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan.
Zainudin menjabarkan tingkatan sanksi tersebut. Pertama adalah BPJamsostek akan menegur perusahaan dan memberi denda. "Pertama, akan ditegur dan didenda," ujar Zainudin.
Kedua, perusahaan pelanggar akan direkomendasikan untuk dicabut perizinan operasinya. "Perusahaan bapak atau ibu bisa direkomendasikan untuk dicabut izin perusahaannya. Poin kedua ini harus dihindari karena itu terkait dengan iklim perusahaan," ujarnya.
Dalam hal ini, baiknya pihak perusahaan mendaftarkan karyawannya sesuai dengan jumlah total, jangan mengurangi jumlah daftarnya.
Ketiga, perusahaan wajib memberikan biaya santunan sesuai besaran yang BPJamsostek berikan. "Bapak atau Ibu wajib membayarkan santunan dengan nilai yang sama yang diberikan oleh Jamsostek. Saat ini, pekerja sudah banyak yang mengetahui haknya, makanya mereka bisa saja menuntut hak yang harusnya mereka dapatkan," jelasnya.
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Zainudin juga menerangkan keuntungan jaminan yang akan didapat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan ini bermanfaat saat ada hal buruk yang terjadi seperti kecelakaan kerja.
1. Perawatan Tanpa Batas Biaya
Zainudin mengatakan BPJamsostek akan memberikan pelayanan kepada pekerja hingga sembuh. "Rumah sakitnya juga kualitas kelas 1 atau rumah sakit pemerintah."
"Kalau di Jakarta ini, diantaranya bekerja sama dengan Rumah Sakit Premier Bintaro dan RSI Pondok Indah, kenapa berkerja sama dengan rumah sakit itu, karena selain disembuhkan, pasien butuh tanganan traumatic," tambah Zainudin.
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja
BPJamsostek akan memberikan kompensasi atas pembayaran gaji karyawan yang tidak mampu bekerja.
"Kalau karyawan bapak atau ibu kecelakaan lalu dirawat, gajinya selama dirawat akan diganti BPJamsostek. 12 bulan itu dibayar 100 pesen gaji. Seterusnya hingga sembuh 50 persen," paparnya.
3. Santunan Kematian
Untuk santunan kematian, pekerja akan mendapat jaminan sejumlah 48 kali gaji. "Kalau meninggal itu 48 kali gajinya," ujarnya.
4. Return to Work
Return to work merupakan program baru yaitu karyawan mendapat pendampingan sampai siap kembali untuk berkerja. "Kami rawat, kami dampingi dengan case manager, sampai dia siap kerja kembali. Termasuk kerjanya juga kami carikan tempat yang pas," ujarnya.
5. Home Care
Dengan program ini, karyawan yang sedang dirawat, boleh istirahat di rumah.
"Home care, sekarang dengan adanya pembaruan ini, (karyawan yang mengalami kecelakaan) boleh dirawat di rumah, kami berharap dengan di rumah akan ada kedekatan emosional antara dia dengan keluarganya, diharapkan dapat cepat sembuh," ujarnya.
6. Penyakit Akibat Kerja
Terdapat 89 jenis penyakit sesuai Perpres No 7/2019 bahwa penyakit akibat kerja dapat masuk menjadi jaminan kecelakaan kerja (JKK)
"Penyakit akibat kerja, bisa dilakukan jika dokter sudah mediagnosa penyakitnya," ujarnya.
Berdasarkan data BPJamsostek, dalam ketentuan PP 82/2019, ada sejumlah jaminan yang juga akan diberikan. Diantaranya beasiswa anak berjumlah total Rp174 juta untuk dua anak.
Home care sebesar Rp20 juta. Biaya transportasi baik jalur darat Rp5 juta, udara Rp10 juta, laut Rp2 juta. Kompensasi sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 12 bulan pertama 100 persen. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan masa kadaluarsa klaim selama lima tahun.
Kemudian dalam jaminan kematian (JKM), memiliki total santunan Rp42 juta, diantaranya ada santunan sekaligus Rp20 juta. Santunan itu berkala selama 24 bulan total Rp12 juta. Adanya biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak total Rp 174 juta (minimal masa iuran tiga tahun).
BPJamsostek Gandeng PUPR
BPJamsostek turut menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mendorong kesadaran tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Zainudin menuturkan tujuannya dilakukan kolaborasi ialah untuk memastikan semua pekerja khususnya yang ada di lingkungan konstruksi dapat terlindungi jaminan sosialnya."Tujuan kerjasama antara BPJamsostek dengan PUPR adalah memastikan perlindungan keselamatan para pekerja itu ada, negara benar-benar hadir dalam hal keselamatan kerja," ujar Zainudin.Dari 90,9 juta tenaga kerja Indonesia, posisi peserta BPJS Ketenagakerjaan per November berjumlah 54,45 juta. Jumlah itu terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi. Zainudin menerangkan bahwa jaminan sosial dan asuransi itu berbeda. Jika asuransi itu mencari keuntungan dan pendaftarannya juga diseleksi, maka jaminan sosial itu tidak mencari keuntungan."Di BPJS tidak boleh cari laba, karena laba itu harus dikembalikan sepenuhnya untuk peserta. Pembukuannya juga beda, antara dana sebagai badan dan dana milik bapak atau ibu, pembukuannya terpisah, tidak boleh diambil-ambil. Kalau diambil akan ada ancaman pidana," ujar Zainudin.Dalam hal pembangunan infrastrukur, tercatat masih banyak tingkat kecelakaan kerja. "Dilaporkan sudah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 474 kasus per hari di Indonesia," ucap Zainudin.
Reporter Magang: Nurul Fajriyah
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca Selengkapnya