BPK: Penerimaan PNS tak sesuai prosedur

Merdeka.com - Sepanjang 2009-2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat kejanggalan dalam proses penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). BPK menemukan adanya CPNS yang tidak sesuai persyaratan tetapi tetap diluluskan.
"Pengadaan PNS terdapat pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, serta diberikan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Hadi menegaskan, pada tahun tersebut, sebagian besar proses pelaksanaan penyaringan CPNS belum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009-2010 belum efektif," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, setiap tahun pemerintah mengalokasikan belanja pegawai yang besar. Tapi, ini tidak diikuti dengan kualitas dari pegawai pemerintahan.
Pemerintah belum mempunyai desain terbaik atau komposisi belanja pegawai dan kebutuhan pegawai setiap tahunnya. "Kita pada waktu memeriksa yang jelas pemerintah selalu belanja pegawai. Dalam 25 tahun ke depan itu berapa, karena kita tidak mempunyai great design belanja pegawai," kata dia.
Sebelumnya, BPK memeriksa pengadaan CPNS karena adanya peningkatan anggaran belanja pegawai 2007-2011. BPK menilai, efektivitas penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 tak sesuai aturan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya