BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil pemeriksaan kinerja pada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) pada semester I 2021. Hasilnya, BPK memberikan beberapa catatan kepada sejumlah instansi atas kinerjanya pada 6 bulan pertama tahun ini.
BPK menyoroti kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya.
Mengutip laporan BPK, hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.
Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, diungkapkan jika hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni PT PLN (Persero) yang belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
Pertamina
Kemudian, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya