BPTJ ajukan anggaran Rp 800 juta susun kebijakan ERP

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) mengenai pengenaan tarif terhadap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan arteri di Ibu Kota.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengajukan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk menyusun rencana teknis pengembangan kebijakan yang ditargetkan mulai dapat diterapkan pada April 2019 mendatang ini.
"Pagu anggaran untuk rencana teknis pengembangan ERP pada 2019 sebesar Rp 800 juta," jelas Sekretaris BPTJ Hindro Surahmat saat mengadakan rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/9).
Hindro melanjutkan, ERP ini nantinya akan coba diterapkan di sejumlah ruas yang kerap ramai dilalui kendaraan bermotor, seperti di Jalan MH Thamrin. "Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, aturan ERP ini rencana diimplementasikan setelah satu bulan MRT Jakarta resmi beroperasi. Nantinya, pengendara yang kedapatan tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi dengan ditilang secara elektronik.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya